Menyoroti Pengelolaan Dana Sawit

Menyoroti Pengelolaan Dana Sawit

Sawit Notif – Belakangan ini, pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) semakin mendapat perhatian. Karena distribusi sumber daya kelapa sawit tampaknya lebih tidak merata di industri skala besar dibandingkan di kalangan petani kecil.  Dorongan untuk memperbaiki pengelolaan dana pun muncul.

Mengutip Infosawit.com, Akibat adanya kebijakan tersebut yang diterapkan pada 28 April hingga 22 Mei 2022 telah berdampak pada rantai pasok minyak sawit di Indonesia. Penerima dampak terbesar tersebut tentu saja rantai pasok industri kelapa sawit terbawah yakni petani.

Akibatnya, harga buah segar (TBS) kelapa sawit turun sehingga merugikan petani kelapa sawit. Meski keran ekspor dibuka kembali dan pemerintah berusaha menaikkan harga sawit rakyat dengan memberlakukan pungutan ekspor CPO untuk sementara waktu, hal itu tidak bisa menormalkan harga sawit rakyat.

Karena disinyalir permasalahan industri kelapa sawit yang semakin kompleks justru terletak pada pengelolaan kelapa sawit itu sendiri, termasuk penggunaan dana pungutan ekspornya.

Kemudian, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengungkapkan, selama ini penggunaan dana pungutan ekspor sawit yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dianggap belum tepat sasaran.

Sebab, alasannya dana tersebut semestinya digunakan lebih banyak bagi peningkatan produksi sawit petani, yang terjadi justru sebaiknya lantaran dana sawit malah lebih banyak dinikmati oleh produsen sawit besar.

Selain itu, permasalahan pengelolaan dana sawit juga telah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di akhir Maret 2022 lalu, Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyoroti mengenai anggaran pagu yang telah dipaparkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dalam paparan tersebut anggaran untuk Peremajaan Kelapa Sawit adalah Rp 1,34 triliun dan Insentif Biodiesel senilai Rp 51,951 triliun. Sedangkan, Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman menjelaskan bahwa legalitas pada perkebunan sawit rakyat menjadi salah satu tantangan dalam menyalurkan dana peremajaan sawit.

Sumber: Infosawit.com