RBD Palm Olein Dilarang Ekspor, Ternyata Ini Penjelasannya

RBD Palm Olein Dilarang Ekspor, Ternyata Ini Penjelasannya

Sawit Notif – Pelarangan sementara ekspor minyak goreng mulai besok, Kamis (28/4) telah berlaku hingga harga minyak goreng curah di dalam negeri turun menjadi Rp14.000 per liter, merata di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi menjelaskan larangan ekspor hanya berlaku untuk produk turunan sawit jenis refined, bleached, deodorized palm olein (RBD Palm Olein).

Mengutip Cnbcindonesia.com, Bahan baku seperti minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) dan refined palm oil CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan. Sebab itu, perusahaan masih bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani.

Ketua Umum Dewan Sawit Indonesia (DSI) Sahat Sinaga mengatakan pengolahan RBD Palm Olein dihasilkan dari fraksinasi atau pemisahan RBD palm oil. Kemudian, Sahat menjelaskan Tandan buah segar (TBS) diolah dalam pabrik kelapa sawit (PKS) menjadi CPO dan inti sawit. CPO diolah refinery menjadi RBD PO dan hasil samping PFAD. RBD Palm Oil kemudian difraksinasi menjadi RBD Palm Olein (minyak goreng) dan RBD Palm Stearin.

Jika kita lihat dari data Kemenperin tentang neraca CPO dan turunannya tahun 2021, produksi nasional mencapai 234,44 juta ton TBS. Diolah menghasilkan 46,88 juta ton CPO. Kemudian, CPO diolah menjadi refined palm oil sebanyak 32,82 juta ton, yang menghasilkan 25,27 juta ton RBD Palm OLein dan RBD Palm Stearin.

Sebab itu, Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung menjelaskan industri minyak goreng itu CPO dirafinasi menghasilkan RBD Palm Oil kemudian difraksinasi menghasilkan RBD olein (minyak goreng curah). Jadi jika dilarang ekspor RBDPO maka ketersediaan minyak goreng curah dalam negeri akan relatif tersedia dalam jangka pendek.

Sumber: Cnbcindonesia.com