Perbedaan Perkebunan Inti Sawit dan Plasma Sawit

Perbedaan Perkebunan Inti Sawit dan Plasma Sawit

Kelapa sawit dengan sejumlah kegunaanya, merupakan salah satu komoditas yang banyak diproduksi dan diperjualbelikan di Indonesia. Maka dari itu, penting bagi para petani sawit untuk tahu perbedaan perkebunan inti sawit dan plasma sawit.

Artikel ini akan membahas mengenai perbedaan antara kedua perkebunan tersebut. Agar Anda lebih mudah memahaminya, berikut ini penjelasan lebih lengkapnya.

Mengenal Perkebunan Sawit Inti-Plasma

Sebenarnya perkebunan inti maupun plasma sawit merupakan istilah yang cukup familiar di bidang perkebunan sawit. Jadi, bisnis kelapa sawit inti-plasma merupakan skema kemitraan kerjasama yang dilakukan antara pihak perusahaan dan petani lokal.

Konsepnya adalah pihak perusahaan berperan sebagai inti sedangkan para petani lokal berperan sebagai plasma. Inti diharapkan bisa membantu plasma, seperti dalam hal penyediaan bibit, persiapan lahan untuk penanaman, pemeliharaan, pengelolaan, serta penampungan hasil dari kebun plasma yang digarap oleh petani dan dibantu oleh pihak perusahaan.

Setelah itu, petani yang berhasil mengelola kebun plasma nantinya diharapkan mampu untuk mengembangkan kebunnya secara mandiri, sehingga dapat lepas dari kemitraan dengan inti yakni pihak perusahaan.

Skema inti-plasma sawit ini dibuat dengan harapan semua pihak, baik perusahaan maupun petani dapat memperoleh keuntungan secara optimal dan dapat mengembangkan sektor perkebunan kelapa sawit Indonesia menjadi lebih maju.

Skema kemitraan inti-plasma sawit ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, yang mengatur perusahaan untuk wajib memfasilitasi pembangunan kebun sawit masyarakat seluas 20% dari total luas area kebun izin usahanya.

Dengan dibentuknya Undang-Undang tersebut diharapkan dapat melindungi hak maupun kewajiban semua pihak yang berkecimpung dalam kemitraan inti-plasma sawit.

1. Perkebunan Inti Sawit

Perkebunan inti kelapa sawit merupakan perkebunan milik perusahaan yang memiliki tanggung jawab dalam membantu, membimbing, serta mengedukasi perkebunan Pengembangan Kawasan Terpadu (PKT) sawit milik masyarakat di sekitarnya.

Skema kemitraan inti kelapa sawit ini memiliki sistem yang telah diatur sehingga akan saling menguntungkan dan berkesinambungan. Skema kemitraan ini juga disebut sebagai PIR atau Perusahaan Inti Rakyat, yang tertuang pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013. 

PIR-BUN atau Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan dilakukan baik oleh negara maupun swasta bersama plasma (rakyat).

Kemitraan sawit ini memberikan dampak positif bagi kebun-kebun plasma milik rakyat yang mengikuti program kemitraan tersebut. Adapun dampak positifnya adalah sebagai berikut:

  • Membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar, dan tentunya mengutamakan untuk mempekerjakan warga lokal.
  • Membantu meningkatkan kapasitas kemampuan petani melalui kegiatan pendidikan cara menanam kelapa sawit maupun organisasi terkait komoditas sawit.
  • Membantu kebun plasma milik masyarakat agar berhasil menghasilkan hasil panen dengan kualitas baik sehingga mampu bersaing dalam pasar.
  • Terjaminnya tandan buah segar (TBS) yang dibeli langsung dari kebun plasma oleh pihak perusahaan.
2. Perkebunan Plasma Sawit

Perkebunan plasma sawit merupakan perkebunan milik rakyat yang pengelolaan dan pengembangannya dibantu dan diintegrasikan dengan PBS (Perkebunan Besar Swasta) maupun PBN (Perkebunan Besar Negara).

Perkebunan plasma berlokasi di wilayah sekitar pemukiman atau usaha tani, seperti perumahan, pekarangan, dan jenis kebun lainnya. Kebun plasma sawit dikelola dan dikembangkan oleh petani yang merupakan peserta skema kemitraan inti-plasma.

Tidak hanya itu, petani kebun plasma sawit juga turut dilibatkan dalam pelaksanaan proyek PIR-BUN dengan perusahaan kemitraan. 

Hal ini diatur pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007, yang menyebutkan bahwa PBS dan PBN wajib untuk membangun kebun plasma dengan luas 20% dari total area lahan perkebunan sawit.

Pada skema inti-plasma sawit ini dapat dilihat bahwa terdapat hubungan simbiosis mutualisme yang terjadi antara pihak petani (rakyat) dengan perusahaan (negara, pemerintah, maupun swasta).

Keuntungan perkebunan plasma sawit diuraikan menjadi beberapa poin berikut ini:

  • Adanya hubungan yang saling menguntungkan antara pihak perusahaan dengan masyarakat.
  • Program kemitraan bisnis kelapa sawit membantu dalam mengoptimalkan kemampuan SDM sekitar dengan diadakannya kegiatan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan terkait tanaman sawit.
  • Petani kebun plasma akan memperoleh varietas bibit sawit berkualitas unggul.
  • Penggunaan sarana maupun produk yang tepat sesuai dengan dosis dalam proses pengolahan inti sawit, impact dari program skema kemitraan inti-plasma sawit.
  • Lahan kebun plasma milik petani akan diperhatikan secara baik kesesuaiannya untuk budidaya tanaman sawit.
  • Petani kebun plasma memperoleh keistimewaan, yakni harga TBS yang dihasilkan dihargai lebih tinggi dari petani biasa.
  • Karena telah bermitra dengan pihak perusahaan, petani kebun plasma sawit tidak perlu khawatir atas hasil panennya karena terjamin akan dibeli oleh pihak perusahaan yang bekerjasama dengan mereka.

Namun, disisi lain terdapat beberapa poin kekurangan kebun plasma sawit yang diuraikan sebagai berikut:

  • Karena banyak berhubungan dengan perusahaan, terkadang petani plasma cenderung menyerahkan kontrol kebun sepenuhnya kepada pihak inti.
  • Karena kebun plasma dikelola oleh rakyat yang tidak semuanya memiliki kemampuan di atas rata-rata, tak jarang pemeliharaan tanaman sawit tidak dilakukan secara benar.
  • Masih berhubungan dengan poin sebelumnya, karena kemampuan mempelajari cara menanam kelapa sawit dan teknologi masih rendah sehingga menyebabkan kualitas hasil panen sawit yang rendah pula.
  • Terdapat kemungkinan terjadinya degradasi lahan dikarenakan penggunaan pupuk yang berlebihan.
  • Kurangnya kerjasama yang baik antar institusi terkait sehingga pemberdayaan SDA maupun SDM tidak maksimal.
Penutup

Itulah pembahasan terkait perbedaan perkebunan inti sawit dengan plasma sawit untuk menambah pengetahuan dan wawasan anda terkait kelapa sawit. Semoga bermanfaat.

FAQ 
1. Apa yang dimaksud dengan perkebunan inti sawit?

Perkebunan inti sawit dalam konteks kebun sawit merupakan kebun induk yang dikelola oleh pihak perusahaan (inti), hasil dan keuntungan yang didapat dari perkebunan inti sawit, semuanya digunakan untuk kegiatan operasional perkebunan inti sawit (kebun induk). 

2. Apa yang dimaksud dengan perkebunan plasma sawit?

Perkebunan plasma sawit merupakan perkebunan masyarakat di sekeliling perkebunan induk dimana pengelolaannya dilakukan oleh kebun induk dengan sistem bagi hasil (ada perjanjian awal) melalui koperasi kemitraan yang dibentuk secara bersama-sama. Perkebunan plasma sawit termasuk ke dalam program pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat yang ada di sekitar perkebunan induk.