Ini Peraturan Menteri Perdagangan Izinkan Ekspor CPO dan Produk Turunannya
Sawit Notif – Telah terbit peraturan dari Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil (UCO/minyak jelantah). Mengacu dalam Permendag 30/2022 ditegaskan, bahwa eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai dengan yang diatur dalam peraturan tersebut. Masa berlaku PE adalah enam bulan.
Read More