Ini Peraturan Menteri Perdagangan Izinkan Ekspor CPO dan Produk Turunannya

Ini Peraturan Menteri Perdagangan Izinkan Ekspor CPO dan Produk Turunannya

Sawit Notif – Telah terbit peraturan dari Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil (UCO/minyak jelantah).

Mengutip Infosawit.com, Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi mengatakan dengan tegas tentang pengaturan kembali ekspor CPO ini, bahwasannya tetap berpegang pada prinsip kebutuhan CPO didalam negeri.

Kemudian ia juga menegaskan bahwa yang menjadi hal utama adalah pemenuhan pasokan minyak goreng dengan harga terjangkau di masyarakat luas.

Lutfi menjelaskan dari menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengatur kembali ekspor CPO, RBD PO, RBD Palm Olein dan minyak jelantah karena pasokan CPO dalam negeri telah dianggap mencukupi.

Ia menambahkan bahwa pemerintah akan memastikan pemenuhan kebutuhan CPO didalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap serta menjadi prioritas utama pemerintah.

Mengacu dalam Permendag 30/2022 ditegaskan, bahwa eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai dengan yang diatur dalam peraturan tersebut. Masa berlaku PE adalah enam bulan.

Dikutip Infosawit.com, dalam memperoleh Persetujuan Ekspor (PE) eksportir harus memenuhi 3 syarat, yaitu pertama, eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan didalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah.

Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO.

Ketiga, bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO.

Hal ini yang membuat jika para eksportir tidak memenuhi ketentuan diatas, maka akan diberikan anksi administratif berupa peringatan secara elektronik di SINSW, pembekuan PE, hingga pencabutan PE.

Sumber: Infosawit.com