Pengusaha Minyak Sawit Nilai Kebijakan HET Akan Timbulkan “Black Market”

Pengusaha Minyak Sawit Nilai Kebijakan HET Akan Timbulkan “Black Market”

Sawit Notif – Sejak Februari lalu, pemerintah Indonesia resmi memberlakukan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Harga yang ditetapkan berupa HET minyak goreng curah senilai Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter. Namun tak sedikit pro dan kontra, baik dari masyarakat maupun pengusaha minyak goreng sawit sendiri. 

Dalam webinar virtual, Jumat (11/3) mengutip Kompas.com, salah seorang pengusaha minyak sawit yakni Direktur Utama PT Sumi Asih, Alexius Darmadi menyampaikan penilaiannya terkait penetapan HET minyak goreng yang dapat menimbulkan pasar gelap atau “black market”.

Sebab, kebijakan tersebut memicu perbedaan yang signifikan antara harga yang ditetapkan pemerintah dengan yang ada di lapangan. Alexius bahkan mencurigai kelangkaan minyak terjadi sejak diberlakukan HET, dengan kekhawatiran adanya pedagang-pedagang dadakan yang menyalahi aturan penjualan.

Tak hanya itu, dia menilai kebijakan HET juga berpotensi menimbulkan kericuhan di tengah masyarakat, antara Satgas Pangan dengan produsen minyak goreng yang tidak melakukan ekspor. 

Sumber: Kompas.com