Sawit Notif – Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri menegaskan Pemerintah Provinsi Papua tidak akan menerbitkan izin baru untuk pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit. Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah kerusakan struktur tanah dan menjaga kelestarian lingkungan hidup di Bumi Cenderawasih, sekaligus menata ulang tata kelola perkebunan sawit yang telah ada.
Dilansir dari infosawit.com, Mathius menekankan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto kepada para gubernur dan bupati di seluruh Indonesia. Ia meminta agar pernyataannya tidak disalahartikan sebagai larangan total terhadap sektor sawit.
“Saya minta ini diluruskan dan ditulis dengan baik. Arahan Presiden bukan membuka kebun sawit baru, melainkan melakukan peralihan dan penataan fungsi lahan,” kata Mathius di Jayapura.
Menurutnya, fokus kebijakan Pemprov Papua saat ini adalah mengevaluasi dan menertibkan perusahaan perkebunan sawit yang telah mengantongi izin, terutama yang tidak aktif atau tidak menjalankan kewajiban sesuai ketentuan perizinan dan perlindungan lingkungan. Penataan ini juga penting untuk mencegah degradasi tanah yang dapat memicu berbagai masalah agronomis, termasuk meningkatnya risiko penyakit tanaman seperti Ganoderma sawit dan gejala patah sawit akibat struktur tanah yang rusak.
“Perusahaan yang tidak aktif dan tidak memenuhi kewajiban akan kami evaluasi dan izinnya akan dicabut,” tegasnya.
Mathius mengungkapkan, hingga 2025 pemerintah provinsi telah mencabut sejumlah izin perkebunan kelapa sawit karena perusahaan terkait tidak memenuhi kewajiban, termasuk kewajiban finansial kepada daerah. Ia telah menginstruksikan jajaran dinas teknis untuk menindaklanjuti proses pencabutan izin tersebut secara tegas dan konsisten.
“Hingga tahun 2025 sudah ada izin yang kami cabut karena tidak membayar kewajiban, dan saya sudah perintahkan kepala dinas untuk segera menindaklanjuti,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gubernur Papua memastikan lahan eks perkebunan sawit yang izinnya dicabut tidak akan dialihkan kembali untuk pengembangan kelapa sawit. Lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk pengembangan komoditas lain yang lebih ramah lingkungan, seperti kakao, sejalan dengan program Kementerian Pertanian. Langkah ini dinilai lebih berkelanjutan dan mendukung perawatan sawit di lahan-lahan produktif yang masih layak dikelola.
“Saya mendapat bantuan bibit kakao dari Menteri Pertanian. Lahan-lahan PTP yang sudah lama tidak dikerjakan akan dimanfaatkan untuk peremajaan, bukan untuk membuka sawit baru yang berisiko merusak tanah,” katanya.
Selain penataan izin, Mathius juga mewajibkan perusahaan kelapa sawit yang masih beroperasi di Papua untuk membangun pabrik pengolahan di dalam wilayah provinsi. Kebijakan ini bertujuan agar crude palm oil (CPO) tidak lagi dikirim ke luar daerah tanpa nilai tambah, sekaligus menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
“Saya wajibkan perusahaan sawit yang sudah ada untuk membangun pabrik di sini agar ada nilai tambah dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat Papua,” pungkasnya.(SD)(DK)

