Perusahaan Kelapa Sawit Berpusat Di Luar Negeri, Menghilangkan Potensi Penerimaan Pajak

Perusahaan Kelapa Sawit Berpusat Di Luar Negeri, Menghilangkan Potensi Penerimaan Pajak

Sawit Notif – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyinggung sejumlah besar perusahaan perkebunan kelapa sawit besar yang menghasilkan keuntungan di Indonesia namun berkantor pusat di luar negeri.

Tetapi ketika diselusuri, banyak perusahaan-perusahaan sawit yang berkantor di luar negeri itu juga sahamnya terafiliasi dengan warga negara Indonesia (WNI).

Mengutip Infosawit.com, Oleh karena itu, menurut Luhut, audit dilakukan untuk mengetahui dan mengidentifikasi perusahaan sawit yang ada. Langkah ini mencakupluasan kebun, produksi hingga kantor pusatnya. Karena itu, ke depannya kantor pusat perusahaan sawit wajib berada di Indonesia agar mereka bisa membayar pajak.

Pasalnya, masih banyak perusahaan kelapa sawit yang berkantor pusat di luar negeri sehingga menyebabkan Indonesia kehilangan potensi penerimaan pajak.

Bayangkan mereka punya 300-500 ribu (hektare), headquarter-nya di luar negeri, dia bayar pajaknya di luar negeri. Not gonna happen. You have to move your headquarter to Indonesia. (Tidak boleh terjadi seperti ini. Kamu harus pindahkan kantor pusatmu ke Indonesia),”kata Luhut.

Seperti diketahui, Luhut tidak secara spesifik menyebut nama perusahaan pemilik perkebunan sawit besar yang mengeruk banyak untung di Indonesia. Melainkan, memilih menempatkan kantor pusatnya di luar negeri.

Sejumlah perusahaan besar di industri kelapa sawit yang beroperasi di Indonesia memang diketahui memiliki induk perusahaan yang berkantor di Singapura.

Meski memiliki kantor di luar negeri, beberapa di antaranya masih dimiliki oleh pengusaha Indonesia. Selain warga negara Indonesia, perusahaan kelapa sawit besar di Indonesia juga dimiliki oleh penanama modal asing (PMA), sebagian besar investornya berasal dari Malaysia dan Singapura.

Sumber: Infosawit.com,