APKS Mengimbau Pemerintah Tetapkan Regulasi Agar Cangkang Sawit Diperhitungkan dalam Jual-Beli

Sawit Notif – Karena tidak berdampak signifikan, Aliansi Petani Kelapa Sawit (APKS) meminta pemerintah untuk memperkenalkan aturan yang akan menambah nilai jual cangkang sawit untuk penjualan tandan buah segar (TBS)  kelapa sawit oleh petani kecil.

Meskipun aturan ini diberlakukan, indeks K penambahan inti sawit tidak berdampak signifikan terhadap struktur harga TBS. Pasalnya harga TBS di sejumlah daerah provinsi Bengkulu saat ini berada di bawah Rp2.000/Kg.

Mengutip Infosawit.com, kinerja ekspor produk cangkang sawit di daerah tidak mempengaruhi harga beli buah sawit milik petani. Menurut Edy Masyhuri, Ketua Aliansi Petani Kelapa Sawit (APKS) Provinsi Bengkulu, sebab pemerintah tidak boleh berbangga dengan aktivitas ekspor cangkang karena hak petani sawit tidak terpenuhi dalam pembelian TBS.

Selain itu, Masyhuri juga mengatakan bahwa kenaikan harga beli sawit milik petani kecil membuat pemerintah menyesali tindakannya. Sebab, ada hak-hak petani yang tidak terpenuhi dalam indeks penentuan harga.

Meski demikian, para petinggi yang merasa bangga dengan ekspor cangkang sawit adalah perampokan yang dilegalkan. Karena pada Permentan 1/2018 disebutkan bahwa kelebihan cangkang sebagai bahan bakar pabrik adalah milik petani sawit.

Namun, menurutnya kelebihan cangkang sawit yang terjadi selama ini justru dikuasai oleh pabrik dan TBS sawit tetap dihargai rendah. Selain itu, pada setiap penetapan harga jual TBS sawit indeks K di Bengkulu selalu rendah yakni berada di angka 70. Sedangkan, provinsi lain seperti Sumatera Utara dan Riau berkisar di angka 85-90.

Maka itu, pada provinsi Bengkulu terjadi inefisiensi dengan biaya produksi mahal atau ada pembohongan publik dalam entri data perhitungan harga TBS.

Sumber: Infosawit.com