Sawit Notif – Kewajiban produsen minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk memasok kebutuhan di dalam negeri sebelum melakukan ekspor, telah resmi ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kebijakan ini serupa dengan Domestic Market Obligation (DMO) yang berlaku pada komoditas batu bara, mengutip CNNIndonesia.com.
Pada konferensi pers yang dilaksanakan Selasa (18/01) malam, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan pihaknya akan segera mengeluarkan mekanisme pencatatan ekspor yang berlaku sejak 24 Januari 2022, atau tepat seminggu pengesahan kebijakan.
Kebijakan tersebut hadir untuk memastikan kebutuhan konsumen dalam negeri terpenuhi dengan harga terjangkau, khususnya pasokan CPO yang digunakan sebagai bahan baku minyak goreng sawit.
Meski wajib, Lutfi mengingatkan bahwa kebijakan itu bukan bentuk pelarangan atau restriksi ekspor CPO, ataupun proses olein, melainkan murni pemenuhan kebutuhan dan ketersediaan CPO dalam negeri.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan, melalui aturan baru ini, produsen yang akan melakukan ekspor harus mendapat izin terlebih dahulu lewat bukti pencatatan pemenuhan CPO dalam negeri yang diserahkan kepada Kemendag, disamping penyetoran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Selain itu, produsen dapat melakukan deklarasi pemasokan secara mandiri (self declare) untuk mendapat izin ekspor. Sementara untuk produsen yang tidak memiliki pabrik minyak goreng dapat menyalurkan produknya ke pabrik dalam negeri manapun, sesuai pilihan, serta dengan jumlah pasokan minimum yang tidak mengikat seperti yang dikenakan pada komoditas batu bara.
Lebih lanjut, Indrasari menegaskan pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada produsen nakal yang tidak melakukan pencatatan secara transparan. Sanksi yang dapat diberikan berupa sanksi administrasi hingga pencabutan izin.
Sumber: CNNIndonesia.com