Subulussalam – Angin segar kembali berembus bagi petani kelapa sawit. Pasalnya, Senin (17/9/2018) tadi siang, DPRK Subulussalam bersama empat perusahaan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) yang beroperasi di daerah itu membuat kesepakatan terkait harga Tandan Buah Segar (TBS).
Informasi itu disampaikan Ketua Tim Monitoring harga TBS kelapa sawit Kota Subulussalam, Subangun Berutu kepada Serambinews.com.
Menurut Subangun, ada lima kesepakatan antara pemerintah, DPRK, perusahaan dan Apkasindo terkait harga buah kelapa sawit petani di sana.
Kesepakatan itu menurut Subangun puncak dari sejumlah rapat pihaknya menyahuti aspirasi masyarakat menyangkut harga TBS yang setahun terakhir ini anjlok total.
Lima kesepakatan itu yakni, pihak pabrik atau PMKS menyatakan bersedia mengikuti harga TBS yang ditetapkan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh secara periodik sesuai Pergub Aceh nomor 39 tahun 2015.
Kemudian, pihak pabrik juga diwajibkan menampilkan papan informasi harga TBS di perusahaannya.
Selanjutnya, pihak pabrik wajib menyampaikan dokumen harga dan jumlah penjualan CPO serta PK, paling kurang satu kali setiap bulan.
Kesepakatan lain yakni pihak pabrik dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kota Subulussalam wajib mensosialisasikan dan menerapkan kepada petani dan pengusaha pengumpul buah tentang standar buah yang layak diterima pabrik sebagaimana diatur dalam Permentan RI nomor 01/Permentan/KB.120/I/2018 tanggal 2 Januari 2018.
Adapun keempat pimpinan pabrik yang menandatangani kesepakatan yaitu PT PMKS Samudera Sawit Nabati (SSN) Mudahlin Purba, PT PMKS Global Sawit Semesta (GSS), Yudi Andika, PT PMKS Bangun Sempurna Lestari (BSL) Candra Ginting dan PT PMKS Bumi Daya Agrotani (BDA) Alfian Fanfani Simanulang. Kemudian pihak pemerintah serta Wakil Ketua DPRk Hj Mariani Harahap dan Fajri Munte, Ketua Komisi B H Lutan termasuk ketua Tim Monitoring harga TBS, Subangun Berutu.
sumber: aceh.tribunnews.com