Tanpa Izin, 2,2 Juta Hektare Hutan Dipakai Tambang dan Kebun Sawit Ilegal
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan, total 2,2 juta hektar kawasan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan tanpa izin di Provinsi Riau dan Kalimantan Tengah. Meski begitu, Para pelaku aktivitas ilegal itu akan diampuni menggunakan UU Cipta Kerja, sehingga bisa melanjutkan operasinya.
Read More