Riau Jadi Percontohan Penertiban Kebun Sawit di Kawasan Hutan

Riau Jadi Percontohan Penertiban Kebun Sawit di Kawasan Hutan

Sawit Notif – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tren luas areal perkebunan kelapa sawit di Indonesia selama periode 2015-2019 cukup fluktuatif. Di mana pada tahun 2015-2016, luasnya sempat menurun, namun setelahnya luas perkebunan sawit terus melonjak hingga mencapai 14,60 juta hektare (ha) per tahun 2019. 

Perkebunan kelapa sawit di Indonesia tersebar di 26 provinsi. Sebanyak 19,31% atau sekitar 2,82 juta ha dari total keseluruhan berada di Provinsi Riau. Namun dari data Komisi IV DPR RI, disampaikan oleh Gubernur Riau Syamsuar, seluas 1,8 juta hektare perkebunan sawit di Riau masuk dalam kategori ilegal. 

Pada Senin (7/03) kemarin, Gubernur Riau Syamsuar melakukan pertemuan dengan Tim Komisi IV DPR dalam rangka Pembahasan Permasalahan Kebun Sawit di dalam Kawasan Hutan dan terkait Program Sawit Rakyat di Riau. 

Hasil pertemuan itu disimpulkan oleh Syamsuar bahwa Komisi IV DPR menjadikan Riau sebagai percontohan dari penertiban perkebunan sawit dalam kawasan hutan, mengingat Riau merupakan provinsi dengan luas perkebunan sawit terbesar. Sehingga disimpulkan apabila penertiban perkebunan sawit dalam kawasan hutan Riau selesai, maka provinsi lain juga akan selesai. 

Syamsuar menyampaikan khusus perusahaan yang kebunnya masuk kawasan hutan, proses pengurusan izin di KLHK telah dimulai. Sedangkan yang masih diharapkan itu, tepatnya dari segi kelompok petani sawit rakyat yang di daerah dengan luas kebun lima hektare ke bawah. Pemprov Riau pun meminta agar validasinya dapat didelegasikan ke Pemda, agar secara khusus nantinya para petani dapat diinventarisasi oleh Kabupaten/Kota. 

Sumber: Republika.co.id