Jakarta – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V dan KUD Bumi Asih menolak eksekusi pengosongan lahan kebun kelapa sawit seluas 2.823,52 hektare yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Bangkinang, Riau.
Kuasa Hukum PTPN V Dr Sa dino, SH, MH meng ungkapkan, keputusan PN Bangkinang No.38/Pdt.2013/PN.BKN tanggal 10 April 2014 salah alamat dan janggal.
“Kami akan segera melakukan eksaminasi untuk menguak pihak di balik putusan yang penuh kontroversi tersebut,” ujarnya di Jakarta, Senin (5/2/2018).
Keputusan eksekusi lahan tersebut dilakukan dalam perkara antara LSM Yayasan Riau Madani sebagai Pemohon Eksekusi melawan PTPN V yang berlokasi di perkebunan kelapa sawit Sei Batu Langkah, Desa Sei Agung, Kecamatan Tapung, Kampar. Menurut Sadino, isi putusan PN Bangkinang yang kontroversi, antara lain menyatakan bahwa surat tanah di atas lahan 2.832,52 ha tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam putusan tersebut, PN Bangkinang juga menghukum tergugat (PTPN V) supaya mengosongkan objek sengketa dan mengembalikannya kepada status dan fungsinya sebagai kawasan hutan dengan me nebang pohon kelapa sawit di atas lahan tersebut dan menanam tanaman akasia serta merawat dan memupuknya sam pai tumbuh dengan sempurna sebagai layaknya hutan tanaman industri.
“Ini jelas tidak masuk akal. Karena sesuai SK Menhut 878/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau seluas 2.139 ha berada di APL (areal penggunaan lain),” ujar Sadino.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja PTPN V As Manuddin Sinaga mengatakan, menolak rencana eksekusi pengosongan lahan kebun Sei Batu Langkah PTPN V dengan alasan negara juga harus melindungi penduduknya.
“Rencana eksekusi tersebut betulbetul mencederai perlindungan dan rasa aman terhadap kami yang mengabdi kepada negara. Keuntungan perusahaan ini juga untuk negara, tetapi demi kepentingan pihak penggugat, Perusahaan negara ini diobok-obok,” ujarnya.
Dia pun mengultimatum, jika eksekusi dilakukan maka Serikat Pekerja akan mengerahkan seluruh karyawan PTPN dan KUD Bumi Asih yang mencapai 12.000 orang untuk melakukan penghadangan ekseskusi.
“Kami mencari makan di sini. Menghidupi keluarga kami. KTP kami juga di sini. Jika kami disuruh pergi, bagaimana pertanggung jawabannya? sampai kemanapun akan kami per juangkan,” ujarnya.
Sadino menambahkan, di lahan seluas 2.823,52 Ha tersebut terdapat hak masyarakat dan KUD sesuai dari penugasan Pemerintah yang saat ini sudah mencapai sekitar 700 ha. Dia menjelaskan, bahwa sejak awal gugatan LSM Riau Ma dani ini keliru karena pemegang saham PTPN V adalah Menteri BUMN.
“Jadi, kami akan pertahankan selama Menteri Keuangan dan Menteri BUMN tidak memberikan persetujuan asset. Direksi juga tidak tunduk kepada Yayasan Riau Madani karena pelaksanaan putusan diserahkan kepada PTPN V sesuai amar putusan pengadilan,” tegas Sadino.
Sumber: okezone.com