Sawit Notif – Harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit mulai berangsur-angsur naik, meskipun untuk petani kelapa sawit swadaya harga penetapan itu tidak sama dengan harga di lapangan, karena adanya potongan oleh tengkulak (Ram).
Mengutip Infosawit.com, Analis PSP Ahli Madya Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, Rudi Arpian mengatakan bahwa akan terus mendorong petani swadaya walaupun mengalami harga TBS sawit tidak sama dengan harga petani plasma, dan tetap dihimbau untuk segera membentuk Koperasi agar dapat di mitrakan dengan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) terdekat.
Rudi berpendapat bahwa banyak keuntungan jika petani sawit swadaya bergabung dengan koperasi atau KUD, setidaknya ada lima keuntungan dari kelompok/koperasi tersebut diantaranya ialah sebagai berikut:
Pertama, petani sawit swadaya menjadi berlembaga dalam Koperasi atau KUD.
Kedua, penjualan sawit terkordinir melalui kelembagaan yang bermitra dengan pabrik kelapa sawit (PKS) dan mendapatkan kepastian harga TBS Sawit sesuai dengan harga Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Selatan.
Ketiga, petani memahami budidaya kelapa sawit sesuai standar teknik budidaya, diberi pembinaan perihal cara merawat pohon sawit dan panen yang baik dan benar.
Keempat, akses peremajaan kelapa sawit (PSR) lebih mudah dengan mendapat dukungan Dana Peremajaan Kelapa Sawit senilai Rp 30 juta/ha dengan luas maksimal 4 hektare per NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Kelima, adanya jaminan untuk bisnis kelapa sawit yang berkelanjutan.
Maka dari itu, Rudi mengatakan bahwa dengan lima keuntungan ini, masa depan petani sawit yang berlembaga dalam Koperasi atau KUD akan lebih terjamin dan mendapatkan dukungan fasilitas dari pemerintah menuju Sumsel Maju Untuk Semua.
Sumber: Infosawit.com