Ini 3 Syarat Petani Sawit Dapat Bermitra Dengan Perusahaan

Ini 3 Syarat Petani Sawit Dapat Bermitra Dengan Perusahaan

Sawit Notif – Dalam meningkatkan kesejahteraan para petani sawit lewat pola kemitraan, program peremajaan sawit rakyat (PSR) tetap terus dilakukan pekebun guna hasilkan produktivitas yang tinggi.

Mengutip Infosawit.com, Plasma Koordinator Asian Agri Wilayah Jambi, Agung Wardana mengatakan, program kemitraan Asian Agri jangka panjang telah dicanangkan melalui Asian Agri 2030 dengan pilar utamanya kemitraan. Hal ini bermaksud salah satu cara mensejahterakan petani dua kali lipat dari generasi pertama.

Guna mewujudkan para petani sawit swadaya baik petani plasma dapat bermitra dengan perusahaan atau pun Asian Agri. Secara umum ada tiga syarat yang harus di penuhi, antara lain:

Pertama, para petani memiliki kelembagaan yang berbadan hukum, seperti KUD dan asosiasi.

Kedua, jarak kebun petani maksimal 60 kilometer dari wilayah operasional Asian Agri.

Agung menjelaskan bahwa saat ini petani swadaya maupun plasma yang bermitra harus lah memiliki kebun yang berjarak maksimal  60 kilometer dengan pabrik kelapa sawit Asian Agri.

Ketiga, kebun petani tidak berada di kawasan yang dilindungi.

Hal ini dikarenakan Asian Agri sejak 2010 khususnya plasma telah disertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan 2013 sudah International Sustainability & Carbon Certification (ISCC) dan sekarang ini Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Sumber: Infosawit.com