BPKP Bakal Audit Perusahaan Sawit Dalam Jangka Waktu 3 Bulan

BPKP Bakal Audit Perusahaan Sawit Dalam Jangka Waktu 3 Bulan

Sawit Notif – Usai menerima surat dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memulai proses audit perusahaan kelapa sawit (CPO), dikutip Infosawit.com.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, mengatakan target proses audit ini di dalam suratnya sekitar tiga bulan, tetapi ada kemungkinan audit bisa diperpanjang tergantung bagaimana temuannya.

Lebih lanjut, Ateh mengatakan bila temuan audit yang didapat lebih dalam nantinya, perpanjangan waktu akan dilakukan untuk memperdalam hasil temuan yang ada, sehingga akan terdapat surat perpanjangan audit.

Meski demikian, Ateh belum bisa membeberkan perusahaan sawit mana yang akan diaudit lantaran masih terdapat beberapa tahapan awal yang harus dilewati, namun dapat dipastikan terdapat beberapa perusahaan besar.

Untuk saat ini, BPKP telah memulai proses audit perusahaan sawit tahap awal, yakni penelitian pendahuluan dan pengumpulan data terkait izin hak guna usaha (HGU), izin perusahaan, dan luas lahan kebun sawit.

Ia menjelaskan dalam Konferensi Pers Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan, bahwa berbagai data tersebut dikumpulkan dari beberapa kementerian atau lembaga, yaitu Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kementerian Perindustrian.

Setelah penelitian pendahuluan dan pengumpulan data, tindakan selanjutnya adalah menentukan arah dan tujuan audit.

Ia menjelaskan bisa jadi nanti yang  ke lapangan ketika memeriksa kebenaran izin perusahaan, jangan-jangan terdapat ada orang yang izinnya cuma 1 hektare dicantumkan 2 hektare. Kemudian, ia mengatakan jangan-jangan tanah hutan lindung dipakai.

Sebab ini lah, Ateh mengatakan itu semua masih mereka kumpulkan karena mereka sebenarnya belum memiliki data, dikutip Infosawit.com.

Sumber: Infosawit.com.