Pemerintah Evaluasi Aturan Moratorium Perkebunan Kelapa Sawit

Pemerintah Evaluasi Aturan Moratorium Perkebunan Kelapa Sawit

Sawit Notif – Pemerintah Indonesia saat ini sedang melakukan evaluasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

Mengutip Kontan.co.id, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Musdhalifah Machmud mengatakan, saat ini Kemenko Perekonomian bersama dengan Kementerian dan Lembaga terkait, sedang dalam tahap persiapan laporan evaluasi pelaksanaan Inpres tersebut, dan kemudian nantinya laporan evaluasi akan disampaikan kepada Presiden. 

Meskipun dinilai cukup memberikan dampak lingkungan dan hasil produksi sawit yang baik, isi dari Inpres tersebut masih belum diputuskan apakah akan diperpanjang atau tidak. 

Beberapa pihak asosiasi petani sawit, seperti yang tergabung dalam Perkumpulan Forum Kelapa Sawit Jaya Indonesia (POPSI), yang terdiri dari Serikat Petani kelapa Sawit (SPKS), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Perjuangan, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (ASPEKPIR) dan Jaringan Petani Sawit Berkelanjutan Indonesia (JaPSBI), meminta Presiden Jokowi untuk melanjutkan moratorium sawit yang terkandung dalam Inpres tersebut. 

Ketua Umum POPSI, Pahala Sibuea mengatakan, saat ini total luas perkebunan sawit di Indonesia berkisar 16,38 juta hektar (ha) dengan angka produksi crude palm oil (CPO) mencapai 4,5 juta – 5 juta ton yang setiap tahunnya mengalami over stock, sehingga dengan melanjutkan moratorium sawit setidaknya akan sedikit menghambat pembukaan lahan baru perkebunan sawit. Selain itu, POPSI menyarankan Pemerintah untuk lebih fokus pada peningkatan produksi petani sawit, salah satunya melalui program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang sudah tepat dilakukan, namun harus tetap terus dimaksimalkan. 

Seperti diketahui, dalam Diktum Kesebelas Inpres 8/2018 menyebutkan, pelaksanaan penundaan perizinan perkebunan kelapa sawit dan evaluasi atas perizinan perkebunan kelapa sawit yang telah diterbitkan dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Inpres 8/2018 dikeluarkan dan pelaksanaan peningkatan produktivitas kelapa sawit dilakukan secara terus menerus. Beleid tersebut diterbitkan pada 19 september 2018 lalu.

Sumber: Kontan.co.id.