Sawit Notif – Pemerintah akan membatasi penyaluran pupuk subsidi kelapa sawit. Hal ini dilakukan, mengingat naiknya harga pupuk kelapa sawit di pasar Internasional akibat terjadinya perang anatara Rusia dengan Ukraina.
Selanjutnya pupuk yang akan diberi subsidi oleh Pemerintah adalah pupuk urea dan NPK. Selain itu, pupuk subsidi lainnya diberikan untuk tanaman padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, kakao, dan tebu rakyat.
Mengutip kontan.co.id, Kementrian Pertanian telah berkirim surat ke semua manajemen PT Pupuk Indonesia (Persero) di seluruh provinsi perihal perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi. Dalam surat dijelaskan bahwa tidak ada alokasi pupuk subsidi untuk tanaman kelapa sawit.
Gulat ME Manurung selaku Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), menjelaskan adanya surat perbaikan tata kelola pupuk membuat petani sawit merasakan dampak Pungutan Ekspor (PE) tandan buah segar (TBS) sawit yang tertekan hampir Rp800 per kg TBS dari sebelumnya yang sudah Rp4.500 per kg TBS.
Gulat juga mengatakan bahwa Apkasindo akan menuntut hak di BPDPKS, agar pupuk dimasukkan dalam komponen yang disubsidi oleh BPDKS. Hal ini karena biaya pupuk dan pemupukan di perkebunan sawit mencapai 60% dari total biaya produksi.
Menurut Gulat jika kondisi pupuk sawit mahal dan tidak teratasi, maka petani sawit akan enggan memupuk. Dampaknya ialah produksi TBS sawit akan anjlok dan merugikan semua pihak.
Sumber: kontan.co.id