Pembatalan Izin Perusahaan Sawit Pelanggar HGU dan Tak Bayar Pajak

Pembatalan Izin Perusahaan Sawit Pelanggar HGU dan Tak Bayar Pajak

Sawit Notif – Sebagai upaya penyelesaian konflik lahan kelapa sawit di Papua dan Papua Barat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini tengah mengevaluasi lahan kelapa sawit di kawasan tersebut.

Disampaikan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra, hingga kini Kementerian ATR/BPN melakukan evaluasi seiring dengan kebijakan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, atau yang juga disebut dengan Moratorium Sawit, mengutip Kompas.com (30/10).

Kementerian ATR/BPN dalam evaluasi tersebut menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari perusahaan yang tidak membayar pajak, hingga penanaman di luar izin. 

Merespon pelanggaran-pelanggaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Jayapura telah mencabut sekaligus membatalkan izin perusahan sawit yang tidak bayar pajak, menanam di luar izin, tidak sesuai Hak Guna Usaha (HGU), dan pelanggaran lainnya.

Sementara Kementerian ATR/BPN juga memperkuat peraturan pemerintah terkait kawasan dan tanah terlantar sebagai salah satu solusi penyelesaian konflik lahan kelapa sawit. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. 

Koordinasi dilakukan antara Kementerian ATR/BPN bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beserta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengupayakan penguatan hukum hak atas tanah di luar dan di dalam kawasan hutan.

“Kami ingin penetapan kawasan hutan itu bebas dari hak dan juga disetujui oleh masyarakat, juga akan dilakukan penetapan kawasan non hutan. Kita harap kerjasama ini dapat menguatkan warga, baik yang di dalam kawasan maupun di luar kawasan hutan,” tegas Surya. 

Sumber: Kompas.com