Penggunaan Biodiesel 20 Persen Berlaku 1 September
Aturan mengenai penggunaan bahan bakar biodiesel 20 persen (B20) segera diberlakukan. Baik untuk konsumsi public service obligation (PSO) maupun non-PSO. Mandatori mengenai penerapan B20 dilakukan setelah Perpres Nomor 61 Tahun 2014 tentang Penggunaan Bahan Bakar Nabati selesai direvisi. Dengan aturan B20, solar yang dikonsumsi akan menggunakan campuran minyak nabati 20 persen.
Read More