Harga Tandan Buah Segar (TBS) Anjlok, Para Petani Sawit Lakukan Demonstrasi

Harga Tandan Buah Segar Anjlok, Para Petani Sawit Lakukan Demonstrasi

Sawit Notif – Petani sawit yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo)  melakukan aksi demonstrasi dengan tujuan menolak larangan ekspor CPO di depan Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, pada Selasa, (17/5).

Mengutip Bisnis.com, Resmi berlakunya pelarangan ekspor pada 28 April 2022 lalu, membuat harga TBS petani anjlok secara drastis hingga 60 persen di beberapa daerah. Hal ini yang menjadi pemicu para petani kelapa sawit indonesia (Apkasindo) menggelar aksi demonstrasi pada hari ini.

Ketua Umum DPP Apkasindo, Gulat ME Manurung mengatakan aksi ini guna menyikapi Larangan Ekspor Minyak Goreng dan CPO yang berdampak langsung kepada anjloknya harga TBS (tandan buah segar) kelapa sawit, terkhusus sentra perkebunan kelapa sawit.

Gulat juga menyatakan bahwa aksi ini akan digelar serentak di 22 provinsi dan 146 kabupaten/kota. Dalam Aksi yang dilakukan, para petani sawit menyampaikan lima tuntutan kepada Presiden Jokowi Widodo.

Pertama, Petani menyampaikan aspirasi kepada Presiden Joko Widodo agar melindungi 16 juta petani yang terkena dampak  turunnya harga TBS sawit sebesar hingga 60% di 22 provinsi sawit.

Kedua, Meminta Presiden Jokowi untuk meninjau ulang kebijakan larangan ekspor sawit dan produk MGS serta bahan bakunya, karena hal ini menimbulkan dampak langsung ke harga TBS sawit.

Ketiga, Meminta Presiden Joko Widodo mensubsidi MGS Kemasan Sederhana (MGS Gotong Royong),  dan memperkokoh Jaringan distribusi minyak goreng sawit khususnya yang bersubsidi dengan melibatkan aparat TNI-Polri.

Keempat, Menuntut pemerintah agar segera membuat regulasi yang mempertegas PKS dan Pabrik MGS harus 30% dikelola oleh Koperasi untuk kebutuhan domestik.

Kelima, Meminta Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Menteri Pertanian supaya merevisi Permentan 01/2018 tentang Tataniaga TBS (Penetapan Harga TBS), sebab  harga TBS yang diatur di Permentan 01 tersebut hanya ditujukan kepada petani yang bermitra dengan perusahaan.

Sumber: Bisnis.com,