Moratorium pembahasan izin lahan kelapa sawit sebagaimana yang tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 menurunkan minat investasi pengusaha perkebunan.
Corporate Affair Director Asian Agri Fadhil Hasan menyebutkan regulasi itu menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. “Sehingga banyak dari kami tidak berani melakukan investasi,” kata Fadhil di Jakarta, Rabu (17/10).
Selain itu, misskoordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait masalah lahan masih menjadi kendala perusahaan dalam menyusun rencana investasi dan ekspansi. Dia pun meminta supaya kebijakan one map policy segera diterbitkan agar sinkronisasi data lahan bisa terealisasi.
Pengamat Hukum Bisnis dari Universitas Prasetya Mulya Rio Chriswanto meminta pemerintah untuk melakukan dua hal untuk memperjelas poin perizinan lahan pada Inpres 8/2018. Pertama, mengenai penataan lahan dan koordinasi antarkementerian. Kedua, sosialisi menyeluruh mengenai isi peraturan dari pemerintah ke sejumlah pemangku kepentingan industri kelapa sawit.
Sebab menurutnya, Inpres 8/2018 mempunyai aturan yang multitafsir. “Tidak jelas apakah moratorium untuk perpanjangan izin atau untuk izin yang baru, kementerian yang bertanggung jawab pun punya tafsir yang berbeda,” ujar Rio.
Karenanya, setiap instansi pemerintah diharapkan bisa menyamakan persepsi supaya tidak memicu permasalahan lain yang menyebakan rencana investasi perusahaan terhambat.
Selain itu, sulitnya proses pengurusan izin berpotensi memunculkan spekulan yang memanfaatkan situasi lantaran banyak pengusaha membutuhkan izin lahan untuk berekspansi.
Senada dengan Rio, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Mukti Sardjono juga masih bingung terhadap penafsiran peraturan moratorium lahan sawit.
“Kami masih menunggu pedoman pelaksanaan dari masing-masing menteri yang mendapat perintah dari Inpres 8/2018,” kata Mukti.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah menandatangani Inpres moratorium atau penghentian sementara perluasan lahan sawit tertanggal 19 September 2018. Dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2018 ini, pemerintah menegaskan menghentikan sementara pemberian izin lahan sawit selama tiga tahun.
Inpres tentang penundaan dan evaluasi perizinan serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit ini di antaranya bertujuan meningkatkan tata kelola perkebunan sawit yang berkelanjutan.
Lewat Inpres, pemerintah juga hendak memberikan kepastian hukum, serta menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan termasuk penurunan emisi Gas Rumah Kaca. Selama ini industri kelapa sawit mendapatkan sorotan karena perluasan lahan secara masif berkontribusi terhadap peningkatan emisi gas karbon.
Inpres ini memberikan intruksi kepada beberapa pejabat, yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Gubernur, serta Bupati/Walikota.
Dalam instruksi kesebelas, tercantum penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit yang telah diterbitkan dilakukan paling lama tiga tahun sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan dan pelaksanaan peningkatan produktivitas kelapa sawit dilakukan secara terus-menerus.
sumber: katadata.co.id