Kemendag Resmi Naikkan Kuota DM Minyak Sawit Jadi 30 Persen

Kemendag Resmi Naikkan Kuota DM Minyak Sawit Jadi 30 Persen

Sawit Notif – Jika sebelumnya kuota Domestic Market Obligation (DMO) bagi eksportir minyak sawit mentah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) Muhammad Lutfi sebesar 20 persen, kini secara resmi telah ditingkatkan menjadi 30 persen. 

Peningkatan kuota tersebut baru akan dikeluarkan dari Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kemendag, dengan tujuan untuk semakin memastikan ketersediaan bahan baku minyak goreng. 

Dalam konferensi pers virtual pada Rabu (9/03) lalu, Menteri Lutfi turut menyampaikan bahwa kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) yang ditetapkan sebelumnya adalah untuk jangka panjang. Sementara kenaikan kuota diterapkan resmi mulai 10 Maret 2022 sampai kuota minyak goreng di dalam negeri kembali normal. 

Di lapangan, Lutfi menilai temuan adanya kekurangan stok minyak goreng di pasar dan di distribusinya masih sangat banyak. Karena itu, pihaknya meningkatkan kuota DMO untuk mengembalikan kondisi seperti sedia kala, yakni ketika barang tersedia dan harga sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). 

Penyesuaian kuota DMO ini pun akan dipantau dan dievaluasi selama enam bulan ke depan. Setelah masa itu, nantinya dapat ditentukan kembali langkah yang paling sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 

Mengutip Tempo.co, berdasarkan perkembangan data dari 14 Februari sampai 8 Maret 2022, Kemendag telah mencatat DMO mencapai 20,7 persen, dengan rincian RBD Palm Olein sebesar 463.886 ton dan Crude Palm Oil (CPO) sebanyak 110.004 ton. 

“Sudah terdistribusi dalam kurun waktu 23 hari terakhir ini sebesar 415.787 ton. Ini setara dengan 72,4 persen total minyak yang ada. Pendistribusian minggu ini sudah melebihi perkiraan konsumsi untuk satu bulan yang mencapai 327.321 ton. Ini lah yang saya sebutkan bahwa sebenarnya minyak melimpah,” papar Lutfi.

Sumber: Tempo.co