Kemendag Memastikan Kebijakan Rasio Hak Ekspor CPO Masih 8 Kali dari DMO

Kemendag Memastikan Kebijakan Rasio Hak Ekspor CPO Masih 8 Kali dari DMO

Sawit Notif – Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Didi Sumedi menyatakan saat ini tidak ada perubahan rasio kuota hak ekspor produk minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya. Ketentuannya tetap sebesar delapan kali lipat dari besaran hasil validasi terhadap pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO), dan untuk minyak sawit mentah (CPO) atau minyak goreng yang dilaporkan melalui SIMIRAH.

Sebab itu, kebijakan tersebut tidak ada perubahan sama sekali yakni tetap 1:8. Pemerintah juga belum berencana melakukan perubahan menjadi 1:9 atau perubahan lainnya.

Mengutip Infosawit.com, Didi Sumedi mengatakan bahwa saat ini ketentuan rasio kuota hak ekspor CPO dan produk turunannya sebesar delapan kali lipat dari DMO, dan CPO, serta minyak goreng. Lantaran, Pemerintah tidak berencana untuk melakukan perubahan terhadap kebijakan tersebut dalam waktu dekat dengan melihat kondisi ketersediaan minyak goreng sawit di pasar domestik yang masih mencukupi dengan tingkat harga yang stabil dan terjangkau oleh masyarakat.

Didi juga menegaskan bahwa informasi lain di luar ketentuan tersebut adalah hoaks dan tidak benar. Hal ini karena aturan tersebut juga diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penerapan Rasio Pengali sebagai Dasar Penetapan Hak Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil yang mulai berlaku sejak 1 November 2022.

Pada aturan itu juga disebutkan bahwa ketentuan rasio kuota hak ekspor CPO dan produk turunannya yang saat ini berlaku sebesar delapan kali lipat dari besaran hasil validasi terhadap pelaksanaan DMO untuk CPO dan/atau minyak goreng sawit yang dilaporkan melalui SIMIRAH, merupakan sebagai dasar penetapan Hak Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Maka itu, Didi menegaskan jika terdapat perubahan aturan, pasti Kementerian Perdagangan akan menginformasikan secara resmi. Oleh karena itu, ia mengatakan untuk pastikan kembali sumber informasinya dan cek kebenaran informasi tersebut.

Sumber: Infosawit.com