Cara Kemendag Atur Tata Niaga Sawit, Supaya Harga TBS Sawit Melangit

Cara Kemendag Atur Tata Niaga Sawit, Supaya Harga TBS Sawit Melangit

Sawit Notif – Cara Kemendag (Kementrian Perdagangan) menaikan harga tandan buah segar (TBS) sawit adalah dengan mengatur tata niaga sawit.

Mengutip Infosawit.com, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah menyusun sejumlah strategi baru untuk menaikkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani supaya bisa mencapai atas Rp 2.000/kg.

Pertama, lewat penghapusan pungutan ekspor dan peningkatan rasio pengali hak eskpor atas pendistribusian minyak goreng di dalam negeri (domestic market obligation/DMO) sehingga kuota ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya menjadi lebih besar.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Pemerintah saat ini menghapus sementara pungutan ekspor (PE) untuk CPO menjadi nol dari sebelumnya sebesar US$ 200/ton.

Kedua, menerapkan angka pengalian konversi hak ekspor atas pendistribusian DMO CPO/minyak goreng menjadi sebesar 1:9 kali dari sebelumnya 1:7 kali. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2022. Pendistribusian DMO divalidasi oleh tim lintas kementerian/lembaga yang dilakukan setiap minggu dan hasilnya diperbarui ke dalam sistem SINSW untuk dapat diklaim menjadi dasar persetujuan ekspor oleh produsen.

Zulkifli Hasan juga mengingatkan bahwa, “Dengan meningkatkan angka pengali konversi hak ekspor menjadi 1:9, serta ditambah insentif pendistribusian DMO dalam bentuk minyak goreng kemasan merek Minyakita, maka perusahaan akan dapat mengekspor 13,5 kali lipat dari realisasi DMO, lebih tinggi dari sebelumnya,”imbuhnya.

Ketiga, Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perdagangan No. 1117 tahun 2022 juga memberikan insentif pengali regional atas pendistribusian DMO minyak goreng ke wilayah tertentu. Secara khusus, daerah dengan pasokan yang kurang optimal, seperti kawasan Timur, akan dapat meningkatkan kuota ekspor bagi produsen/eksportir.

Keempat, Kementerian Perdagangan menyesuaikan kebijakan penerbitan harga acuan sebagai dasar penetapan pungutan ekspor dan bea keluar (BK) ekspor CPO dan produk turunannya dari sebulan sekali menjadi dua minggu sekali. Pola perhitungannya juga diubah, sehingga akan didapat harga referensi yang lebih aktual mengikuti perkembangan harga CPO internasional.

Sumber: Infosawit.com