Sawit Notif – Setelah keran ekspor minyak sawit kembali dibuka, Pemerintah membuat rencana untuk mengaudit perusahaan kelapa sawit guna memperbaiki tata kelola sektor sawit. Padahal jika diperhatikan regulasi sebelumnya juga melakukan hal yang sama.
Mengutip Infosawit.com, Upaya pemeritah lakukan untuk perbaikan tata kelola sektor sawit patut diapresiasi, terlebih saat ini upaya audit sektor sawit dimunculkan kembali setelah berupaya melakukan perbaikan tata niaga minyak goreng sawit.
Perbaikan tata kelola sektor sawit tersebut, terdapat objek audit yang direncanakan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, yaitu audit dilakukan menyeluruh mulai dari luas perkebunan kelapa sawit, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan Lahan (HPL), dan sistem produksinya hingga status lokasi kantor pusat perusahaan.
Pakar hukum bisnis Universitas Prasetiya Mulya, Rio Christiawan mengungkapkan, fokus audit HGU dapat diperjelas, bila kegiatan audit HGU ini tidak memiliki fokus yang jelas dan tanpa diikuti regulasi yang ada, maka akan menimbulkan kontradiksi aturan dan tumpang tindih dengan aturan tanah terlantar, dan aturan penilaian usaha perkebunan maupun regulasi ISPO itu sendiri.
Oleh karena itu, menurutnya jika terjadi kontradiksi dapat menimbulkan ketidakpastian aturan pengawasan dan membebani pelaku usaha industri perkebunan, sekaligus dapat membuka celah kemungkinan praktik koruptif dengan dalih melakukan pengawasan.
Sumber: Infosawit.com