Tutupan Hutan Riau Menyusut Drastis, Kebijakan Perizinan Jadi Sorotan

hutan-riau

Sawit Notif – Ketua Pusat Hukum Resolusi Konflik (PURAKA), Ahmad Zazali, menilai pernyataan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri mengenai deforestasi akibat “karpet merah perundang-undangan” mencerminkan realitas tata kelola kehutanan di Indonesia. Menurutnya, kondisi tersebut tergambar jelas di Provinsi Riau yang selama dua dekade terakhir tercatat sebagai salah satu wilayah dengan tingkat deforestasi tertinggi di Indonesia.

Dilansir dari infosawit.com, Zazali menyebutkan, dari total luas daratan Riau sekitar 8,2 juta hektare, hutan alam terus mengalami penyusutan signifikan. Laju deforestasi tersebut terutama dipicu oleh pemberian izin skala besar kepada perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang berlangsung secara masif sejak awal 1990-an.

Ia menegaskan, keberadaan perusahaan-perusahaan HTI di Riau tidak terlepas dari kebijakan perizinan yang longgar pada masa lalu. “Karpet merah perizinan diberikan oleh pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kehutanan kala itu, sehingga membuka ruang konversi hutan alam secara luas,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dipaparkan, pada 1982 tutupan hutan alam Riau masih mencapai sekitar 6,4 juta hektare atau 78 persen dari luas wilayah. Namun, kondisi tersebut berubah drastis setelah ekspansi HTI dan disusul perkembangan perkebunan kelapa sawit sejak pertengahan 1990-an. Pada 2005, luas hutan alam Riau menyusut hingga tersisa sekitar 2,7 juta hektare.

Hingga 2007, luas konsesi HTI yang kini dikenal sebagai Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) telah mencapai 1,9 juta hektare, dengan sekitar 58 persen berada di kawasan gambut. Pada periode yang sama, perkebunan kelapa sawit telah berkembang hingga 2,1 juta hektare dan saat ini diperkirakan mencapai 3,4 juta hektare. Ekspansi tersebut, selain berdampak pada lingkungan, juga memicu berbagai persoalan turunan di sektor perkebunan, termasuk meningkatnya kerentanan tanaman terhadap penyakit seperti jamur akar putih yang kerap dihadapi petani sawit dan membutuhkan penanganan khusus, mulai dari obat ganoderma, racun ganoderma, hingga pengembangan vaksin ganoderma.

“Kondisi ini membuat Riau sangat rawan bencana asap akibat kebakaran lahan, serta berpotensi besar menghadapi banjir di masa mendatang,” tegas Zazali.

Ia menambahkan, hingga 2025 tutupan hutan alam Riau diperkirakan hanya tersisa sekitar 1,3 juta hektare. Ironisnya, meski deforestasi terjadi dalam skala luas, perusahaan-perusahaan HTI yang beroperasi di wilayah tersebut dinilai jarang tersentuh proses hukum.

Zazali mengingatkan, pada periode 2006–2008 sempat ada upaya penegakan hukum terhadap 14 perusahaan HTI yang terafiliasi dengan grup APRIL dan APP terkait kasus illegal logging. Namun, seluruh perkara tersebut dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada Desember 2008.

Dampak deforestasi juga dirasakan di kawasan bernilai konservasi tinggi seperti Lanskap Tesso Nilo. Di kawasan ini terdapat sembilan perusahaan HTI dengan total izin sekitar 169.920 hektare dari total luas bentang alam 337.500 hektare yang dikonversi menjadi tanaman akasia pada periode 1997–2013. Sementara itu, luas Taman Nasional Tesso Nilo hanya sekitar 81 ribu hektare.

“Sebagian besar perusahaan HTI di Lanskap Tesso Nilo berafiliasi dengan grup besar pemasok industri pulp dan kertas,” ungkapnya.

Zazali menegaskan, kerusakan habitat gajah Sumatra di kawasan tersebut tidak dapat dilepaskan dari aktivitas perusahaan HTI. Menurutnya, deforestasi di Riau bukan hanya persoalan lingkungan semata, melainkan juga mencerminkan lemahnya tata kelola hutan dan penegakan hukum, yang pada akhirnya berdampak luas hingga ke sektor perkebunan dan pertanian, termasuk meningkatnya ancaman penyakit tanaman yang membutuhkan solusi berkelanjutan seperti obat ganoderma, racun ganoderma, dan vaksin ganoderma. (SD)(DK)