Tekan Harga Minyak Goreng, Mendag Pakai Dana BPDPK Sawit

Tekan Harga Minyak Goreng, Mendag Pakai Dana BPDPK Sawit

Sawit Notif – Harga minyak makan goreng, baik dalam bentuk curah maupun kemasan kian meningkat memasuki libur natal dan tahun baru (Nataru). Tak sedikit masyarakat yang mengeluhkan kenaikan tersebut. Untuk itu, pemerintah tengah berencana melakukan stabilisasi harga menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Hal ini disampaikan oleh Menteri  Perdagangan M. Lutfi pada Rapat Kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (13/12). Sebelumnya, Lutfi telah menyurati Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto berkenaan dengan rencana penggunaan dana BPDPKS sebesar Rp 14 triliun.

Lutfi menilai, penggunaan dana BPDPKS untuk stabilisasi harga minyak goreng sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemakaian anggaran untuk stabilisasi. Ia mengatakan, saat ini ada beberapa peruntukan dana yang dikelola BPDPKS yang belum dipakai maksimal, seperti replanting yang dialokasikan sebesar Rp 5,8 triliun. 

Terkait dengan lonjakan harga minyak sawit, Lutfi memperkirakan bahwa harga minyak sawit tidak akan berada di level tinggi selamanya karena ada saatnya harga terkoreksi. Demikian pun, maka pemakaian dana BPDPKS juga tidak akan selamanya.

Terpantau oleh hargapangan.id, harga minyak goreng curah berada pada nilai Rp 18.000/kg, harganya jauh lebih mahal dibandingkan dengan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan yang saat ini berada pada nilai Rp 11,000  per liter. 

Kenaikan harga diprediksi Lutfi akibat dari kenaikan harga sawit internasional, yaitu US$ 1.305/ton atau naik 27,17% dibandingkan harga pada awal 2021. Untuk menekan harga minyak goreng, pemerintah telah melakukan operasi pasar, dan penggelontoran 11 juta liter minyak goreng seharga Rp 14 ribu/liter. Selain itu, pemerintah juga mencabut kebijakan minyak goreng dalam kemasan yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2022. 

Sumber: Katadata.co.id