Kemendag Memastikan Kebijakan Rasio Hak Ekspor CPO Masih 8 Kali dari DMO
Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Didi Sumedi menyatakan saat ini tidak ada perubahan rasio kuota hak ekspor produk minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya. Ketentuannya tetap sebesar delapan kali lipat dari besaran hasil validasi terhadap pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO), dan untuk minyak sawit mentah (CPO) atau minyak goreng yang dilaporkan melalui SIMIRAH.
Read More