Kemenperin Berupaya Perlancar Ekspor Minyak Sawit Lewat Beragam Kebijakan

Kemenperin Berupaya Perlancar Ekspor Minyak Sawit Lewat Beragam Kebijakan

Sawit Notif – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memprioritaskan pengamanan pasokan minyak goreng di dalam negeri melalui program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR). Kebijakan ini adalah upaya untuk memperlancar ekspor produk hilir minyak sawit, termasuk minyak goreng sawit.

Mengutip Infosawit.com, Dalam mendukung kebijakan tersebut juga, Kemenperin membangun Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). Cakupan SIMIRAH 2.0 meliputi produsen CPO, produsen minyak goreng sawit, distributor, pengecer, sampai proses transaksi kepada konsumen. Sistem ini juga menjadi salah satu langkah ketelusuran (traceability) dalam pemenuhan kebutuhan dalam negeri sebagai prasyarat untuk ekspor.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa dalam proses ekspor produk olahan kelapa sawit, koordinasi dilakukan mulai dari perizinan ekspor minyak sawit yang ditentukan oleh Persetujuan Ekspor yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. 

Kemudian, Agus mengatakan bahwa Kemenperin melakukan pemutakhiran data pelaporan realisasi distribusi MGCR sebagai basis angka Persetujuan Ekspor. Ia mengatakan, “Angka ini direkapitulasi untuk kemudian disepakati secara lintas antara K/L sebagai angka kuota ekspor masing-masing perusahaan,”katanya.

Selain itu, proses eksportasi minyak sawit juga telah dipercepat melalui mekanisme Flush Out atau pembayaran tarif bea keluar khusus sesuai PMK No. 102/2022 oleh para eksportir CPO dan/atau Minyak Goreng sawit yang tidak mempunyai Hak Ekspor dari penyaluran MGC subsidi atau MGCR. Dimana kebijakan ini memberikan relaksasi sementara Tarif Pungutan Ekspor menjadi USD0/MT mulai 15 Juli hingga 30 Agustus 2022, serta pengalihan hak ekspor antar perusahaan.

Agus juga menjelaskan bahwa pemerintah telah meningkatkan angka pengali dari yang semula 1:3 menjadi 1:5 dan kemudian ditingkatkan menjadi 1:7. Hal ini berarti, satu bagian realisasi penyaluran minyak goreng untuk keperluan dalam negeri dapat dikonversi menjadi hak ekspor sebanyak tujuh kalinya, dikutip dari Infosawit.com.

Sumber: Infosawit.com