Sumut Usul Revisi UU 33 Tahun 2004 Demi Perjuangkan DBH Sawit

Sumut Usul Revisi UU 33 Tahun 2004 Demi Perjuangkan DBH Sawit

Sawit Notif – Peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) diusulkan untuk dapat direvisi. Usulan tersebut disampaikan langsung Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah atau yang akrab disapa Ijeck kepada Kementerian Koordinator Perekonomian demi memperjuangkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari perkebunan kelapa sawit. 

Mengutip Media Indonesia, Ijeck mengatakan dirinya juga telah bertemu secara langsung dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta pada Kamis (6/1) lalu. 

Dalam pertemuan itu, usulan dilakukannya revisi terhadap UU Nomor 33 Tahun 2004 dimaksudkan agar UU tersebut bisa mengatur tentang perolehan dana DBH dari pemerintah pusat kepada daerah penghasil sawit seperti provinsi Sumut. 

Ijeck menilai, daerah penghasil sawit sudah selayaknya mendapatkan DBH karena telah menjadi pihak yang paling mengalami tekanan, mulai dari aspek lingkungan, sosial, hingga ekonomi. Contoh yang mudah dilihat seperti kerusakan infrastruktur jalan akibat pengangkutan CPO dan lainnya tentu membutuhkan biaya dalam penanggulangannya. 

Harapan dari penerimaan usulan revisi ini menurutnya secara jelas dapat menunjang pembangunan infrastruktur dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan. 

Sebelumnya, aspirasi tentang pengusulan pendapatan DBH Sawit telah lama digaungkan sejak awal tahun 2020 lalu. Pada masa itu, sebanyak 21 Daerah penghasil sawit seluruh Indonesia menggelar rapat koordinasi untuk menyuarakan pengusulan yang sama, yakni revisi UU Nomor 33 Tahun 2004. 

Di pihak yang sama, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi turut menilai daerah yang dipimpinnya pantas untuk menerima DBH sawit mengingat besarnya sumber daya alam (SDA) yang dimiliki pada sektor sawit. Saat ini tercatat total luas perkebunan sawit Sumut mencapai 1,3 juta hektare, di mana dari luasan itu terdiri dari 66% milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan sisanya milik perusahaan swasta. 

Sumber: Mediaindonesia.com