Seluruh Pelaku Usaha Sawit Ditargetkan Bersertifikat ISPO di 2020

Seluruh Pelaku Usaha Sawit Ditargetkan Bersertifikat ISPO di 2020

Kementerian Pertanian menargetkan seluruh pelaku usaha, termasuk petani di sektor perkebunan kelapa sawit dalam negeri telah bersertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) pada 2020. Dengan adanya ISPO, maka pemerintah berharap hal itu bisa menjadi bukti komitmen industri sawit dalam menjalankan pengelolaan denga prinsip keberlanjutan lingkungan sekaligus menangkal kampanye hitam.

Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Bambang menyatakan ISPO bisa menjadi senjata ampuh untuk menghadapi tekanan kampanye hitam sawit dalam perdagangan global. “Pelaku industri sawit dalam waktu dua setengah tahun harus melakukan perbaikan dengan ISPO,” kata Bambang di Jakarta, Selasa (5/6).

Menurut Bambang, sertifikat ISPO bisa menjadi jawaban dari permasalahan yang kerap menghadang industri sawit seperti masalah lingkungan, deforestasi, kebakaran hutan, pelanggaran Hak Asasi Manusia, dan penyalahgunaan kawasan hutan. Pasalnya, ISPO mengharuskan pengelolaan good agriculture practice di hulu dan sistem yang terintegrasi dengan sehat di hilir.

Dia pun meminta pengusaha bisa mempercepat proses sertifikasi. “Sehingga tidak ada lagi citra negatif dalam kampanye sawit,” ujar Bambang.

Dia mengatakan respons Uni Eropa terhadap industri sawit Indonesia menjadi pelajaran berharga agar ke depan pelaku usaha sawit bisa lebih fokus pada masalah lingkungan, di samping juga harus melakukan perbaikan agar isu kampanye hitam tidak semakin meluas.

Menurut data Kementerian Pertanian pada 2017, sertifikat ISPO baru diberikan kepada 346 pelaku usaha dengan luasan lahan sebesar 2,11 juta hektare atau mencakup 19,84% dari total lahan sawit seluas 14,03 juta hektare. Sehingga, baru 9,53 juta ton sawit yang memiliki sertifikat ISPO atau 25,21% dibanding keseluruhan produksi 37,18 juta ton.

Namun demikian, implementasi memperoleh sertifikat ISPO memang masih memiliki kendala, salah satunya mengenai pandangan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait penggunaan kawasan hutan meski sudah masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU). Hal itu bepotensi menyebabkan perusahaan melakukan tindakan korektif karena berakibat pada penjualan area lahan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Kacuk Sumarto juga mengungkapkan masalah dalam ISPO adalah definisi kawasan hutan. Aturan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 14 Tahun 2004 mengecualikan sawit dalam penggunaan kawasan hutan. “Kalau sawit bisa masuk hutan, masalah sertifikasi ISPO bisa cepat selesai,” ujar Kacuk, beberapa waktu lalu.

sumber: katadata.co.id