Selain Pengusaha, Petani Sawit Juga Usulkan Penurunan Pungutan Ekspor

Selain Pengusaha, Petani Sawit Juga Usulkan Penurunan Pungutan Ekspor

Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) meminta Presiden Joko Widodo untuk menyetop pungutan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) melalui pencabutan aturan mengenai pungutan tersebut. Hal itu diusulkan karena pelemahan harga jual CPO dunia yang turut berimbas pada berkurangnya permintaan sawit petani.

Ketua Umum SPKS Mansuetus Darto menjelaskan petani kelapa sawit menghadapi situasi yang sulit. “Banyak pabrik yang tidak mau lagi membeli Tandan Buah Segar (TBS) milik petani karena harga CPO global turun,” kata Mansuetus dalam keterangan resmi, Jumat (26/10).

Pengusaha enggan mengekspor CPO karena harganya tidak kompetitif. Sehingga, pungutan ekspor sebesar US$ 50 per ton semakin memperburuk kinerja eksportir dan industri.

SPKS memperkirakan harga CPO pada Oktober berada pada kisaran US$ 560 per ton. Pungutan ekspor juga akan berdampak pada turunnya harga TBS milik petani. Saat ini, harga TBS milik petani berada di kisaran Rp 700 hingga Rp 900 per kilogram

Rendahnya harga CPO juga menyebabkan beberapa petani menunda panen, seperti yang terjadi di Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat. Para petani menunda panen karena pembelian TBS dari pabrik kelapa sawit mulai berkurang akibat kapasitas tangki pengolahan pabrik yang hampir penuh.

Mansuetus juga menjelaskan harga TBS petani sebenarnya cukup terbantu dengan penguatan nilai tukar mata uang dolar Amerika Serikat terhadap rupiah. “Jika tidak, harga sawit petani bisa kurang dari Rp 500 per kilogram,” ujarnya.

Mansuetus menuturkan, rendahnya harga CPO sejalan dengan tren harga minyak dunia dan harga komoditas lainnya. Namun, permintaan global terhadap CPO Indonesia tetap dianggap stabil.

Karena itu dia menilai upaya pemerintah meningkatkan serapan CPO domestik melalui pengembangan B20 tidak memberi dampak yang relevan untuk menggenjot harga sawit. Sehingga, SPKS meminta agar dana yang telah dipungut dari ekspor CPO bisa dikembalikan kepada petani. “Jika dikalkulasikan sekitar Rp 20 triliun rupiah,” kata Mansuetus.

Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengusulkan penurunan pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pengusaha meminta penurunan pungutan ekspor minyak sawit sebesar US$ 20 per ton.

Direktur Eksekutif Gapki Mukti Sardjono menyatakan permintaan penurunan pungutan ekspor dilatari oleh rendahnya harga rata-rata CPO dunia yang saat ini kembali berada di bawah US$ 700 per ton. “Turunkan sementara saja, mungkin kalau harganya naik pungutannya bisa kembali lagi,” kata Mukti.

Menurutnya, penurunan pungutan ekspor bisa membuat daya saing produk CPO meningkat. Pengusaha pun bisa kembali mendapatkan sedikit keuntungan untuk mengimbangi penurunan harga CPO.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2018, pemerintah mengenakan pungutan ekspor sawit atau CPO sebesar US$ 50 per ton, komoditas minyak sawit RBD (Refined, Bleached, and Deodorized) sebesar US$ 30 per ton, dan minyak goreng kemasan US$ 20 per ton.

Sementara menurut data Gapki, pada tahun lalu CPO menyumbang sebesar 22% terhadap total ekspor sawit, sedangkan CPO yang diolah 68%, lauric oil, 6%, oleokimia 3%, dan 1% biodiesel. Adapun secara keseluruhan, total ekspor sawit dan turunannya mencapai US$ 22,97 miliar.

sumber: katadata.co.id