Selain Diperpanjang, Moratorium Sawit Juga Harus Diperkuat

Selain Diperpanjang, Moratorium Sawit Juga Harus Diperkuat

Sawit Notif – Kebijakan pemerintah menunda pemberian izin operasi untuk perkebunan kelapa sawit melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 bakal berakhir pada 19 September mendatang. Meski sudah sampai di ujung masa berlaku, kebijakan ini dianggap belum manjur membenahi tata kelola sawit maupun meningkatkan produktivitasnya.

Adapun kebijakan itu berisi perintah bagi kementerian dan lembaga untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi kepatuhan perizinan sawit, terutama yang tumpang tindih dengan kawasan hutan.

Muatan lainnya adalah perintah untuk mempercepat pelepasan 20% lahan dari izin-izin sawit yang ada kepada masyarakat. Program peremajaan tanaman (replanting) juga menjadi prioritas pemerintah untuk peningkatan produksi sawit.

Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan keputusan untuk melanjutkan ataupun pemberhentian kebijakan tersebut.

Jauh panggan dari api

Guru besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor, Hariadi Kartodihardjo, menganggap kebijakan moratorium dan pelaksanaannya masih jauh panggang dari api. Sebab, pemerintah sedari awal tak menerapkan indikator keberhasilan yang menjadi tolok ukur kelanjutan kebijakan itu.

Sejauh ini pemerintah baru mengumumkan hasil identifikasi luas tutupan lahan perkebunan sawit versi citra satelit sebanyak 16,3 juta hektare di 26 provinsi. Jumlah itu lebih banyak dibandingkan luas yang terangkum dalam daftar perizinan sawit sebesar 14 juta hektare.

Masalahnya, kata Hariadi, sampai saat ini belum terlihat upaya tindak lanjut pemerintah untuk menyelesaikan persoalan luasan lahan tersebut. Publik juga belum mengetahui apakah pemerintah menjatuhkan sanksi bagi pemegang izin bermasalah, ataupun bagi penerima manfaat dari perkebunan ilegal.

Waktu tiga tahun pelaksanaan moratorium sejak 2019 semestinya lebih dari cukup untuk memulai upaya pembenahan tata kelola perkebunan kelapa sawit. Namun, upaya itu masih senyap.

“Semestinya dalam konteks moratorium, tiga tahun kemarin (masalah) itu dibereskan,” ujar dia.

Selain urusan tata kelola, janji pemerintah untuk peremajaan perkebunan sawit belum tuntas. Sejak program replanting dilaksanakan Kementerian Pertanian bersama Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit enam tahun lalu, kemajuannya selalu di bawah target.

Walhasil, produktivitas perkebunan sawit masyarakat masih rendah. Rata-rata per kebun sawit rakyat hanya menghasilkan 3,16 ton tandan buah segar (TBS) kelapa sawit per hektare saban tahun. Angka ini hampir dua kali lipat lebih rendah dibanding Malaysia yang mampu menghasilkan 6 ton TBS per hektare setiap tahun.

Koordinasi pusat-daerah dalam evaluasi izin sawit juga masih menjadi pekerjaan rumah. Berdasarkan informasinya yang diterima Hariadi, baru 10 dari 234 otoritas daerah yang melaksanakan kebijakan moratorium. Sebagian besar di antaranya pun menunggu kepastian terkait penundaan tersebut.

Sejauh ini baru Pemerintah Papua Barat yang melakukan evaluasi tata kelola sawit besar-besaran bersama Komisi Pemberantasan Korupsi. Proses itu–yang juga melibatkan Hariadi–mendapati lebih dari 20 izin bermasalah, Sebanyak 12 izin seluas 267 ribu hektare di antaranya telah dicabut.

Hariadi meminta pemerintah melanjutkan kebijakan penundaan pemberian izin sawit baru. Penundaan itu pun harus dibarengi dengan langkah drastis membenahi tata kelola sawit–salah satu komoditas unggulan tanah air.

“Pemerintah harus membuat moratorium substansial, bukan moratorium politik–demi menghadapi desakan Eropa,” tutur dia.

Pembenahan berisiko terganjal UU Cipta Kerja

Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Adrianus Eryan, pesimistis kebijakan moratorium sawit bakal berlanjut. Pasalnya, sejumlah muatan kebijakan itu berseberangan dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Adrianus mencontohkan, kebijakan penundaan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit justru berlawanan dengan revisi Pasal 110A dan Pasal 110B Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 110A mengatur setiap kegiatan yang tumpang tindih dalam kawasan hutan masih dibolehkan beroperasi selama menyetor sejumlah uang ke negara.

Sedangkan Pasal 110B mengatur kegiatan tak berizin di dalam kawasan hutan dapat dilegalkan. Pelanggar hukumnya hanya dikenai sanksi administratif.

“Jadi besar kemungkinan tak akan diperpanjang,” kata Adrianus.

Dia menyayangkan adanya aturan baru justru berlawanan dengan semangat pembenahan tata kelola perkebunan sawit yang digagas pemerintah sejak beberapa tahun lalu. Menurut Adrianus, Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2018 adalah satu-satunya dasar hukum yang menjadi pagar pengaman kawasan hutan alam Indonesia dari ekspansi perkebunan sawit.

Jika kebijakan ini berhenti, Adrianus menyatakan deforestasi akibat ekspansi perkebunan lebih berisiko terjadi. Risiko tersebut justru dapat mengganggu komitmen pemerintah untuk mencapai kondisi bebas emisi dari sektor kehutanan dan lahan pada 2030.The Conversation


Penulis: Robby Irfany Maqoma, Editor Lingkungan, The Conversation

Sumber: The Conversation