Resmi Menangguhkan Pungutan Ekspor Hingga Akhir Oktober 2022

Resmi Menangguhkan Pungutan Ekspor Hingga Akhir Oktober 2022

Sawit Notif – Pemerintah melalui Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tetap berkomitmen mendukung industri kelapa sawit sebagai salah satu komoditas strategis bangsa.

Mengutip Infosawit.com, Dalam rapat Komite Pengarah (KOMRAH) BPDPKS, diperoleh keputusan yang telah menyetujui lima hal yakni Perpanjangan Tarif Pungutan Ekspor (PE) sebesar US$0 untuk semua produk s.d. 31 Oktober 2022, Penambahan Alokasi Biodiesel Tahun 2022, Pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah (3M), Dukungan Percepatan Peningkatan Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), dan Percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), Minggu (28/8).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan Tarif PE sebesar US$0 dimaksudkan untuk menjaga momentum saat ini, di mana harga Crude Palm Oil (CPO) mulai stabil, harga minyak goreng mulai turun, dan harga tandan buah segar (TBS) yang mulai meningkat, sehingga membuat petani atau pekebun mulai merasakan manfaatnya.

Selain itu, peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat diperkirakan akan menyebabkan peningkatan permintaan minyak solar di Triwulan IV – 2022.

Maka dari itu, kecukupan biodiesel sebagai campuran B30 hingga akhir Desember 2022 harus ditopang dengan peningkatan alokasi volume biodiesel untuk tahun ini, awalnya dari 10.151.018 kiloliter (kL) menjadi 11.025.604 kiloliter (kL).

Menko Airlangga menjelaskan bahwa untuk meningkatkan keberterimaan kelapa sawit Indonesia di pasar dunia, KOMRAH sepakat untuk mempercepat peningkatan sertifikasi ISPO. Di antaranya dengan menempatkan Sekretariat ISPO di bawah BPDPKS, serta mendukung kegiatan-kegiatan yang bertujuan mempercepat peningkatan sertifikasi ISPO.

Rapat Komrah juga meminta agar segera dilakukan rapat koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rangka percepatan pelaksanaan program PSR. Selain itu, mandat kepada Kementerian Pertanian dan BPDPKS agar segera melakukan studi terkait dana pendampingan PSR yang saat ini hanya sampai P0 menjadi TM1.

Sumber: Infosawit.com