Sawit Notif – Pada pembukaan Kongres Ekonomi Umat Islam ke-2 Majelis Ulama Indonesia (MUI), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan rencana pengambil alihan sekaligus pencabutan sertifikat tanah berstatus hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) terlantar di Indonesia yang dimulai dari bulan Desember atau tahun depan. Namun, Jokowi tidak menyebutkan secara pasti jumlah luasan tanah tersebut.
Jokowi menjelaskan, pengambilalihan dilakukan karena hak konsesi sudah diberikan untuk masa lebih dari 20 tahun dan 30 tahun. Akan tetapi, tanah itu tidak pernah dipergunakan, sehingga lebih baik untuk diberikan ke pihak lain yang benar-benar membutuhkan lahan usaha.
Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) turut mendukung berjalannya rencana tersebut, dengan harapan pengambilalihan mampu membuahkan investasi baru di bidang perkebunan.
“GAPKI mendukung penertiban HGU yang ditelantarkan demi dimanfaatkan untuk investasi perkebunan yang responsible dan sustainable,” ujar Mukti kepada CNNIndonesia.com, Senin (13/12) lalu.
Mukti menilai, rencana Jokowi patut didukung, sebab apabila tanah dialihkan untuk mendatangkan investasi, maka tentu saja dampaknya ke peningkatan perekonomian, hingga lapangan kerja yang baru juga akan tercipta bagi masyarakat.
Kendati demikian, Mukti masih belum bisa memberi gambaran data secara detail mengenai jumlah tanah perkebunan sawit yang saat ini berstatus HGU, namun belum digunakan oleh pemiliknya.
Sumber: CNNIndonesia.com