Sawit Notif – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan pengembalian izin perkebunan milik dua perusahaan kelapa sawit di Papua. Sejumlah pihak menilai, keputusan tersebut merupakan ujian bagi pemerintah dalam melaksanakan komitmennya dalam menghentikan konversi lahan demi pengurangan deforestasi, mengutip VOAIndonesia.com.
Putusan tersebut terbit tepat dua bulan setelah pemerintah Indonesia menyatakan komitmennya untuk tidak akan menyetujui izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit baru, bahkan setelah moratorium perkebunan berakhir.
Kedua perusahaan penggugat diketahui adalah PT Papua Lestari Abadi (PLA), dan PT Sorong Agro Sawitindo (SAS) yang sebelumnya memiliki izin atas lahan seluas 70.000 hektare atau setara hampir tujuh kali luas kota Paris, Perancis.
Gugatan bermula ditujukan pada Bupati Sorong Johny Kamuru yang tengah mengawasi izin kedua perusahaan itu, alasannya, pencabutan izin lantas akan merugikan perusahaan.
Dalam sebuah konferensi virtual saat setelah putusan diumumkan, Pengacara Bupati Sorong, Petrus P. Ell mengkonfirmasi hasilnya, yakni pengadilan menolak seluruh gugatan penggugat.
Sementara itu, mewakili pihak penggugat, Pengacara Perusahaan, Juhari mengatakan kepada Reuters bahwa mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sebelumnya, komitmen Indonesia untuk mengakhiri deforestasi pada 2030 dilakukan bersama dengan 127 negara lain. Namun, beberapa hari berikutnya komitmen tersebut sempat diragukan dengan adanya cuitan komentar via sosial media twitter milik Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Cuitan tersebut mengungkapkan nol-deforestasi bertentangan dengan kepentingan pembangunan pemerintah.
Pada cuitan itu juga disebutkan KLHK mengklaim laju deforestasi telah berkurang hingga 75 persen pada tahun 2020, melalui pengendalian kebakaran hutan dan pembatasan pembukaan lahan.
Sumber: VOAIndonesia.com