Penurunan Emisi Dengan Perpanjangan Moratorium Sawit

Penurunan Emisi Dengan Perpanjangan Moratorium Sawit

Sawit Notif – Instruksi presiden pada 2018 yang menetapkan kebijakan moratorium izin perkebunan sawit akan  segera berakhir pada 19 September 2021. Hingga saat ini, masih belum ada tanda-tanda perpanjangan kebijakan tersebut. Hal ini sangat disayangkan, mengingat perpanjangan moratorium sawit adalah langkah penting untuk mencapai target penurunan emisi.

Mengutip dari Kompas.id, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, Nadia Hadad mengatakan pemerintah telah menetapkan dokumen strategi jangka panjang (LTS) tentang penurunan emisi hingga 540 metrik ton atau setara karbon dioksida (Mton CO2e) pada tahun 2050. Sedangkan untuk sektor kehutanan dan tata guna lahan, ditargetkan dapat menyerap emisi hingga 2030.

“Artinya, Indonesia juga harus berupaya lebih serius mengurangi emisi di sektor kehutanan dan tata guna lahan. Akan tetapi, dalam dokumen tersebut, dengan memakai skenario yang paling ambisius pun masih terdapat 3,58 juta hektar hutan alam dalam izin sawit yang berisiko terdeforestasi,” ujar Nadia dalam diskusi daring, Jumat (20/8/2021) dikutip dari Kompas.id.

Dalam usaha penurunan emisi, Indonesia menghadapi tantangan lain, yaitu menyediakan kebun energi untuk bahan bakar nabati seluas 4 juta hektar hingga 2025. Di sisi lain, pemerintah juga terus memacu kebijakan proyek strategis nasional (PSN), proyek ekonomi nasional (PEN), lumbung pangan (food estate), dan penambahan hutan tanaman. 

Agar dapat mencapai target penurunan emisi ini, Nadia juga berpendapat Indonesia harus membuat berbagai kebijakan pembangunan sektoral yang selaras dengan strategi yang telah ditetapkan. Beberapa upaya yang harus dilakukan, diantaranya adalah penghentian ekspansi perkebunan sawit di hutan alam atau lahan gambut, lalu meninjau izinnya serta meningkatkan produktivitas lahan dengan memberdayakan petani kecil.

Selain menurunkan emisi, perpanjangan moratorium sawit juga dinilai perlu dilakukan di tengah persoalan mendasar tata kelola sawit yang belum juga selesai hingga saat ini. Persoalan mendasar itu mencakup diantaranya sengkarut izin, legalitas lahan, subsidi yang tidak tepat sasaran, minimnya alokasi anggaran petani, hingga pembangunan keuangan yang belum adil. 

Berjalannya kebijakan moratorium sawit selama 3 tahun, menimbulkan apresiasi Madani Berkelanjutan, yaitu di level pusat, pemerintah telah melakukan konsolidasi data dan menyelesaikan luasan perkebunan sawit. Sedangkan di level daerah, Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencabut 12 izin perusahaan perkebunan sawit yang mencakup lahan seluas 267.000 ha. 

Terlepas dari prestasi itu, Nadia tetap menyoroti sejumlah hal yang menjadi penghambat kebijakan ini sehingga tidak berjalan optimal, seperti masih minimnya sosialisasi di tingkat daerah, dan tidak adanya target spesifik. Penghambat lain yang juga dirasakan adalah belum tersedianya peta jalan implementasi kebijakan dan petunjuk pelaksanaan/teknis bagi pemerintah daerah.

Sumber: Kompas.id.