Sawit Notif – Pemerintah Indonesia menurunkan tarif bea keluar cangkang kernel sawit dalam bentuk serpih dan bubuk dengan ukuran partikel di atas 50 mesh menjadi ke kisaran US$ 3 sampai US$ 13 per metrik ton, mengutip Kontan.co.id.
Kebijakan tersebut diambil oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1/PMK.010/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Penurunan tarif dilakukan untuk mendorong potensi ekonomi dan peluang pasar ekspor komoditi industri berbahan dasar kelapa sawit guna menambah devisa negara.
Tarif bea keluar cangkang kernel sawit diketahui mengalami penurunan bila dibandingkan dengan PMK Nomor 166/PMK/010/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penerapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Tercatat penurunan mulai dari kolom 1 dari US$ 7 turun menjadi US$ 3 per metric ton (MT), tarif bea keluar kolom 2 dari US$ 10 turun menjadi US$ 3 per MT, tarif bea keluar kolom 3 dari US$ 11 turun menjadi US$ 4 per MT, dari tarif bea keluar kolom 4 dari US$ 13 turun menjadi US$ 5 per MT.
Lalu, tarif bea keluar kolom 5 dari US$ 16 turun menjadi US$ 6 per MT, tarif bea keluar kolom 6 dari US$ 18 turun menjadi US$ 7 per MT, tarif bea keluar kolom 7 dari US$ 20 turun menjadi US$ 8 MT, dan tarif bea keluar kolom 8 dari US$ 22 turun menjadi US$ 9 per MT.
Kemudian, tarif bea keluar kolom 9 dari US$ 24 turun menjadi US$ 10 per MT, tarif bea keluar kolom 10 dari US$ 26 turun menjadi US$ 11 per MT, tarif bea keluar kolom 11 dari US$ 28 turun menjadi US$ 12 per MT, serta tarif bea keluar kolom 12 dari US$ 30 turun menjadi US$ 13 per MT.
Meski demikian, tarif bea keluar untuk produk lainnya, seperti kulit jangat dan disamak, kayu berjenis veneer, serpihan, dan olahan, biji kakao, kelapa sawit, mineral logam, hingga nikel masih berada di tarif yang sama.
Sumber: Kontan.co.id