Sawit Notif – Pemerintah menetapkan dua ketentuan baru terkait ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/OPC) dan produk turunannya mulai 1 September 2022.
Mengutip Cnbcindonesia.com, Ketentuan yang pertama ialah penetapan harga referensi CPO untuk penetapan bea keluar (BK) periode 1-15 September 2022. Harga referensi CPO ditetapkan sebesar US$929,66 per ton. Naik US$29.14 atau 3,24% dibandingkan periode 16-31 Agustus 2022 yang sebesar US$900,52 per ton.
Tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No 1207/2022 tentang Harga Referensi CPO yang dikenakan BK dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) periode 1-15 September 2022.
Kepmendag No 1206/2022 berisi tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan BK periode bulan September 2022, dan Kepmendag No 1208/2022 berisi tentang Daftar Merek Refined, Bleached, And Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kg periode bulan September 2022.
Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Veri Anggrijono mengatakan bahwa saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan dan mulai menjauhi threshold US$680 per ton. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$74 per ton untuk periode 1-15 September 2022.
Kemudian, ketentuan kedua ini berasal dari PMK No 130/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK No 103/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDPKS pada Kementerian Keuangan yang ditetapkan tanggal 31 Agustus 2022. PMK ini berlaku mulai 1 September 2022.
PMK ini menetapkan bahwa besaran pajak ekspor BPDPKS atas minyak sawit, termasuk minyak sawit dan turunannya, tetap nol sampai dengan 31 Oktober 2022.
Artinya, pemerintah memiliki keabsahan hukum untuk memperpanjang pencabutan sementara pungutan BPDPKS atas ekspor kelapa sawit. dan turunannya, termasuk CPO, yang sebelumnya hanya berlaku hingga 31 Agustus 2022.
Selanjutnya, informasi tambahannya adalah bahwa berbeda dengan 2 PMK sebelumnya dengan aturan yang sama, yakni PMK No 103/2022 dan PMK 115/2022, dalam PMK 130/2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberlakukan batasan harga yang sama dengan PMK No 123/2022 tentang Perubahan Kedua PMK No 39/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang dikenakan BK dan Tarif BK, dikutip dari Cnbcindonesia.com.
Diantaranya, batas harga terendah ialah sampai US$680 per ton, dan batas tertinggi di atas US$1.430 per ton. Besaran tarif pungutan berlaku ini akan berubah setiap kenaikan harga US$50 per ton. Saat ini tarif pajak rata-rata adalah 0 sampai dengan 31 Oktober 2022.
Kemudian, mulai 1 November 2022 akan dikenakan pungutan ekspor BPDPKS dengan tarif maksimal US$240 per ton untuk harga di atas US$1.430 per ton. Tarif tertinggi ini berlaku untuk ekspor CPO, crude palm kernel oil (CPKO), crude palm olein, crude palm stearin, crude palm kernel olein, dan crude palm kernel stearin.
Dengan aturan baru ini, mulai 1 September 2022, setiap ekspor CPO dan turunannya hanya akan dikenakan pajak berupa bea keluar. Yaitu US$74 untuk setiap ton ekspor CPO, tanpa pungutan BPDPKS.
Sumber: Cnbcindonesia.com