Mulai 1 Januari 2026, Petani Resmi Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi

pupuk-bersubsidi

Sawit Notif – Pemerintah memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi yang dapat langsung ditebus petani mulai 1 Januari 2026 pukul 00.00 WIB. Kepastian tersebut ditandai dengan penandatanganan Kontrak Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2026 oleh Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta PT Pupuk Indonesia (Persero).

Dilansir dari sawitindonesia.com, Direktur Pupuk Kementan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Subsidi Pupuk, Jekvy Hendra, menyatakan seluruh tahapan strategis pengadaan dan penyaluran telah diselesaikan tepat waktu sebelum akhir tahun 2025.

“Pada 29 Desember 2025 pukul 18.18 WIB, seluruh proses strategis pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi telah rampung. Dengan demikian, alokasi pupuk bersubsidi resmi dapat ditindaklanjuti dan sudah sah untuk ditebus petani mulai 1 Januari 2026 pukul 00.00 WIB,” ujar Jekvy dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).

Selain kesiapan administrasi dan distribusi, pemerintah juga menyiapkan dukungan anggaran yang memadai. Untuk Tahun Anggaran 2026, pagu subsidi pupuk ditetapkan sebesar Rp 46,87 triliun guna memenuhi kebutuhan sektor pertanian dan perikanan.

Berdasarkan hasil Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan, total alokasi pupuk bersubsidi tahun 2026 ditetapkan sebesar 9.550.000 ton untuk sektor pertanian dan 295.676 ton untuk sektor perikanan.

Jekvy menegaskan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Petani dengan luas lahan maksimal dua hektare dan telah terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) tetap menjadi penerima manfaat.

“Saat ini terdapat 14,1 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) petani yang telah disahkan dan tercatat dalam sistem e-RDKK. Petani tersebut berhak menebus pupuk bersubsidi sesuai dengan usulan kebutuhan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Pemerintah juga memastikan stabilitas harga pupuk bersubsidi tetap terjaga. Harga Eceran Tertinggi (HET) mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117 Tahun 2025 tentang Jenis, HET, dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Sementara itu, Direktur Supply Chain PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), Robby Setiabudi Madjid, memastikan kesiapan stok dan sistem distribusi di seluruh titik serah nasional.

“Sebagai operator yang ditugaskan menyalurkan pupuk bersubsidi, kami telah menyiapkan stok di seluruh titik serah beserta sistem pendukungnya. Petani yang terdaftar di e-RDKK sudah dapat menebus pupuk bersubsidi mulai 1 Januari 2026 pukul 00.00 WIB,” ujar Robby. (SD)(DK)