Menyengsarakan Petani, Penghimpunan Dana Perkebunan Harus Dicabut

Menyengsarakan Petani, Penghimpunan Dana Perkebunan Harus Dicabut

Jakarta – LSM yang bergerak di bidang lingkungan, Sawit Watch menegaskan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan harus dicabut karena telah menyengsarakan petani.

“Jelas merugikan petani dengan adanya PP Nomor 24/2015 itu”, kata Maryo Saputra, Desk Kampanye Sawit Watch di Jakarta, Kamis (23/2/2018)

Sawit Watch sendiri memandang keberadaan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) kelapa sawit itu hanya menguntungkan beberapa pihak saja dan tindak menguntungkan terutama bagi petani.

“Pengumpulan dana itu tidak bisa juga dipungkiri sebagian besar ada dana petani yang masuk ke situ. Tapi persoalannya itu lebih banyak pengumpulan dana itu untuk dimasukkan ke biofuel, “katanya.

Dikatakan, untuk petani sendiri dari dana itu hanya sekitar 10 persen yang selanjutnya mesti dibagi kembali. “Nah sedangkan posisi sekarang banyak petani yang akan replanting. Persoalan-persoalan replanting itu sampai sekarang berat sekali untuk petani,”katanya seperti dilansir Antara

Karena itu, kata dia, salah satu usulan dari pihaknya adalah bagaimana ketika dana itu bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi petani yang melakukan replanting. Artinya tidak lagi untuk perusahaan-perusahaan besar saja yang mendapatkan hasil yang luar biasa dari penghimpunan dana itu.

Sumber: industry.co.id