Sawit Notif – Keikutsertaan pekerja di bawah umur atau pekerja anak telah menjadi permasalahan lama dalam industri perkebunan kelapa sawit, hingga mendapat sorotan oleh berbagai pihak. Menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa permasalahan pekerja anak memerlukan berbagai cara dan strategi agar semua kepentingan terbaik untuk anak tidak terabaikan.
Dalam acara virtual bertajuk “Pencanangan Sektor Perkebunan Kelapa Sawit Terbebas dari Pekerja Anak”, Rabu (22/12), mengutip Kontan.co.id, Menaker Ida menyampaikan, perlu keterlibatan semua pihak sebagai upaya memberikan kesempatan anak-anak untuk mendapatkan haknya, sehingga kelak dapat tumbuh menjadi generasi penerus bangsa yang kuat, berkualitas baik fisik, mental, sosial, dan intelektualnya.
Terkait permasalahan ini, Kemenaker tengah berfokus kepada 7 provinsi sentra perkebunan kelapa sawit, yakni Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Jambi, dan Riau.
Sebelumnya, Kemenaker telah mencanangkan “Indonesia Bebas Pekerja Anak” di berbagai tempat, seperti Kawasan Industri Makassar (KIMA) tahun 2014, Kabupaten Gianyar tahun 2015, Karawang International Industrial City (KIIC) tahun 2017, Kawasan Industri Modern Cikande Industrial Estate (MCIE), Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) tahun 2018, dan tahun 2020 Kemenaker telah memberikan penghargaan kepada 23 LSM pemerhati anak yang membantu pemerintah dalam program penarikan pekerja anak.
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang menyatakan Kemenaker melihat kembali peraturan ketenagakerjaan terkait pengawasan dari pelaksanaan K3 dan jaminan sosial tenaga kerja pada usaha perkebunan kelapa sawit, demi mensukseskan Indonesia terbebas dari pekerja anak.
Sumber: Kontan.co.id