Sawit Notif – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya tetap akan menghentikan perizinan baru perkebunan sawit di kawasan hutan Indonesia, meski moratorium sawit tentang peraturan pembatasan pembukaan lahan telah berakhir pada 19 September 2021. Hal itu disampaikan oleh Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Ruandha Agung Sugardiman, dikutip dari artikel Suara.com.
“Tugas-tugas yang diamanahkan Presiden kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah berhasil dilakukan dengan baik,” katanya dalam konferensi pers virtual yang diikuti di Jakarta, Jumat (24/09) lalu.
Ruandha menjelaskan bahwa salah satu sebab Menteri LHK Siti Nurbaya tetap menghentikan perizinan baru pembukaan lahan perkebunan sawit, adalah karena pemerintah telah berkomitmen untuk menuju penyerapan bersih atau net sink carbon yang ditargetkan pada tahun 2030, terkhusus sektor kehutanan dan penggunaan lahan atau Forestry and Land Use (FOLU).
Lebih lanjut, pembaruan luasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) akan tetap dirilis meskipun moratorium tersebut belum diperpanjang dan juga bertujuan untuk mencapai net sink di sektor FOLU tersebut.
“PIPPIB meneruskan tugas-tugas Inpres Nomor 8 Tahun 2018 ini sangat terkait dengan Indonesia FOLU net sink 2030 ini. Oleh karena kebijakan ini diambil Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk terus dilanjutkan,” katanya.
KLHK sendiri telah memperbarui luasan PIPPIB 2021 Periode II menjadi 66.139.183 hektare. Angka tersebut turun dari jumlah 66.182.094 hektare yang dinyatakan pada periode pertama tahun ini.
Sumber: Suara.com.