Kinerja Perdagangan Sawit Meningkat, Pemerintah Dorong Industri Sawit Berkelanjutan

Kinerja Perdagangan Sawit Meningkat, Pemerintah Dorong Industri Sawit Berkelanjutan

Sawit Notif – Pada September 2022, Kinerja ekspor Indonesia tumbuh positif sebesar 20,28 persen (yoy) dengan tiga komoditas unggulan ekspor yaitu besi baja, minyak sawit, dan batu bara. Indonesia dapat mengimpor 52 persen minyak sawit ke pasar dunia dan menghasilkan 40 persen dari total minyak nabati dunia.

Mengutip Tempo.co, Kinerja perdagangan kelapa sawit terus membaik. Banyak pelaku usaha dari berbagai kalangan ekonomi juga terlibat dalam industri ini. Perkebunan kelapa sawit nasional terus berkembang signifikan dengan luas 16,38 juta hektare dan menyerap tenaga kerja lebih dari 17 juta kepala keluarga, petani, dan karyawan yang bekerja di sektor on farm maupun off farm.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pengembangan industri hilir juga merupakan upaya strategis guna meningkatkan nilai tambah industri kelapa sawit agar tidak hanya terkonsentrasi pada bahan baku, tetapi juga perlu terus didorong ke industri hilir bahkan sampai produk akhir. Dengan upaya ini, nilai tambah tentunya akan berada di dalam negeri, katanya.

Kemudian, perkebunan berkelanjutan tidak bisa dipisahkan dari inovasi teknologi dan keterampilan SDM yang dapat memanfaatkan teknologi tersebut. Maka, peningkatan keterampilan dan pelatihan bagi petani kecil juga sangat dibutuhkan untuk mewujudkan produksi yang berkelanjutan.

Airlangga juga mengatakan bahwa penguatan perkebunan dan industri kelapa sawit perlu didukung dengan program penelitian dan pengembangan perkebunan kelapa sawit dari hulu hingga hilir untuk meningkatkan pengetahuan tentang budidaya, pengolahan hasil, industri, pasar, dan nilai produk perkebunan serta potensi pengembangan usaha.

Maka dari itu, Pemerintah telah menerapkan kerangka peraturan dan mendorong kerja sama multipihak di sektor kelapa sawit, di antaranya melalui Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) 2019-2024, dan Program Strategis Nasional tentang Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, dikutip dari Tempo.co.

Sumber: Tempo.co