Jakarta – Industri sawit Indonesia mencatatkan kinerja yang apik pada tahun 2017 lalu. Padahal, industri ini mendapatkan berbagai macam halangan dan rintangan sepanjang tahun 2017 lalu.
Sekertaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Togar Sitanggang mengatakan, meskipun banyak tantangan berdatangan akan tetapi pertumbuhan ekspor minyak sawit Indonesia justru meningkat 23% pada tahun 2017. Artinya, jumlah peminat minyak sawit Indonesia terus meningkat sepanjang tahun 2017 lalu.
“Kokoh dan bertahan di tengah badai. Inilah gambaran yang tepat untuk industri sawit Indonesia tahun 2017. Tantangan dari berbagai sisi menghadang perkembangan industri sawit Indonesia, akan tetapi industri sawit Indonesia terus berbenah diri dan meningkatkan kinerjanya di berbagai aspek,” ujarnya dalam acara Refleksi Industri Kelapa Sawit 2017 dan Prospek 2018 di Kantor Pusat GAPKI, Jakarta, Selasa (30/1/2018).
Meningkatnya pertumbuhan tersebut tidak terlepas dari upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah bersama dengan para pengusaha. Salah satu contohnya adalah bagai mana upaya penanggulangan kebakaran lahan sawit yang masih menjadi hantu bagi para pengusaha.
“Sepanjang tahun 2017, kekhawatiran akan adanya kebakaran lahan dapat teratasi dengan baik, GAPKI dan perusahaan anggotanya telah melakukan berbagai upaya mencegah terjadi kebakaran lahan dan hutan (karlahut) di sekitar konsesi dengan pembentukan Desa Siaga Api diberbagai daerah dan sampai pada akhir 2017 telah tercatat lebih dari 572 Desa Siaga Api yang dibentuk oleh perusahaan anggota GAPKI dengan berbagai nama,” jelasnya.
Belum lagi, hambatan perdagangan yang dilakukan oleh berbagai negara juga justru mampu ditangani dengan baik. Bahkan bukanya berkurang, permintaan terhadap produk sawit Indonesia justru meningkat.
“Hal ini menunjukkan bahwa minyak sawit masih merupakan minyak nabati yang sangat vital bagi dunia dan akan terus dibutuhkan seiring dengan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat tiap tahunnya,” ucapnya.
Berikut berbagai tantangan yang harus dihadapi industri sawit Indonesia :
1. Masalah ketidakpastian hukum terhadap HGU perkebunan tetap menjadi kekhawatiran paling
besar disebabkan :
- Terbitnya PP 57/2017 dan peraturan turunannya.
- Penetapan kawasan hutan melalui SK-SK Penetapan Kawasan Hutan.
2. Peraturan daerah (Perda) yang kontraproduktif masih bermunculan di daerah-daerah.
Sumber: okezone.com