Sawit Notif – Ketua MPR RI Ahmad Muzani memberikan apresiasi tinggi terhadap kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20 persen. Menurutnya, langkah yang diambil oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman ini merupakan kabar baik dan menjadi sinyal positif bagi para petani di seluruh Indonesia. Ia menyebut penurunan harga pupuk tersebut sebagai keputusan bersejarah yang akan menumbuhkan semangat baru di kalangan petani untuk terus meningkatkan produksi pangan nasional.
Dilansir dari antaranews.com dalam keterangannya di Makassar, Sulawesi Selatan, Muzani menegaskan bahwa pupuk merupakan kebutuhan pokok dalam dunia pertanian, sehingga penurunan harga akan berdampak langsung terhadap pengurangan beban biaya petani. “Petani pasti senang karena ini benar-benar meringankan beban mereka. Ketika harga pupuk turun, semangat untuk menanam dan meningkatkan hasil panen juga akan meningkat,” ujarnya usai menyampaikan kuliah umum di Universitas Hasanuddin (Unhas).
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini mencerminkan kepedulian nyata pemerintah terhadap kesejahteraan petani serta menjadi bukti bahwa negara hadir untuk menjawab kebutuhan rakyat di sektor pertanian. Muzani juga menilai bahwa langkah cepat yang dilakukan Kementerian Pertanian merupakan wujud konkret dari arahan Presiden Prabowo untuk memperkuat ketahanan pangan nasional melalui penyediaan sarana produksi pertanian yang lebih terjangkau. “Pemerintah di bawah Presiden Prabowo dan Menteri Amran benar-benar mendengar suara petani. Pengumuman ini membangkitkan optimisme baru di kalangan mereka,” katanya.
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan bahwa kebijakan penurunan harga ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan ketersediaan pupuk yang mudah diakses dan terjangkau oleh petani di seluruh daerah. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari revitalisasi sektor pupuk nasional tanpa menambah beban subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Kami memangkas rantai distribusi dan memastikan tidak ada keterlambatan atau kebocoran dalam penyaluran pupuk bersubsidi,” tegas Amran yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Lebih lanjut, Amran menekankan bahwa penurunan HET pupuk ini bukan hanya soal harga, tetapi juga menunjukkan keberpihakan negara terhadap petani. Ia memastikan bahwa pemerintah, bersama BUMN pupuk, akan terus bergerak cepat agar pupuk sampai tepat waktu dan sesuai kebutuhan di lapangan. “Presiden menegaskan bahwa negara harus hadir di sawah, di kebun, dan di ladang. Petani tidak boleh menjerit karena harga pupuk,” ujarnya.
Penurunan HET pupuk sebesar 20 persen tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/KPTS/SR.310/M/10/2025. Berdasarkan keputusan itu, harga pupuk Urea disesuaikan dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram atau dari Rp112.500 per sak menjadi Rp90.000 per sak. Harga pupuk NPK turun dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram atau Rp115.000 per sak menjadi Rp92.000 per sak. Untuk pupuk NPK khusus tanaman kakao, harga disesuaikan dari Rp165.000 menjadi Rp132.000 per sak.
Selain itu, pupuk ZA yang kini masuk dalam kategori subsidi juga mengalami penurunan harga dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram, atau dari Rp85.000 menjadi Rp68.000 per sak isi 50 kilogram. Sementara itu, pupuk organik mengalami penyesuaian dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram, atau semula Rp32.000 menjadi Rp25.600 per sak isi 40 kilogram.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan nasional, meningkatkan kesejahteraan petani, serta menciptakan sistem distribusi pupuk yang lebih efisien dan transparan. Dengan turunnya harga pupuk bersubsidi, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk mendukung produktivitas pertanian nasional sekaligus menjaga keberlanjutan sektor pangan Indonesia di masa mendatang. (AD)(DK)(SD)
Tabel Perbandingan HET Pupuk Sebelum dan Sesudah Penurunan
| Jenis Pupuk | HET Sebelumnya | HET Baru (Setelah Turun 20%) | Penurunan per Sak (Rp) |
| Urea | Rp2.250/kg (Rp112.500/sak) | Rp1.800/kg (Rp90.000/sak) | Rp22.500 |
| NPK | Rp2.300/kg (Rp115.000/sak) | Rp1.840/kg (Rp92.000/sak) | Rp23.000 |
| NPK Khusus Kakao | Rp165.000/sak | Rp132.000/sak | Rp33.000 |
| ZA | Rp1.700/kg (Rp85.000/sak) | Rp1.360/kg (Rp68.000/sak) | Rp17.000 |
| Organik | Rp800/kg (Rp32.000/sak) | Rp640/kg (Rp25.600/sak) | Rp6.400 |

