Kementan Bakal Stop Pabrik Kelapa Sawit yang Tak Memiliki Lahan

Kementan Bakal Stop Pabrik Kelapa Sawit yang Tak Memiliki Lahan

Kementerian Pertanian (Kementan) akan melakukan pendataan perkebunan dan pabrik kelapa sawit di Indonesia. Hal ini untuk membuat perkebunan sawit di Indonesia semakin tertata dan bisa dimajukan sebagai pendorong pertumbuhan perekonomian nasional.

Direktur Jenderal Perkebunan Bambang mengatakan, sawit adalah komoditas yang penting dalam perkebunam dalam negeri, namun saat ini menjadi tidak tertata. Oleh karenanya akan dilakukan pendataan bagi petani hingga pabrik.

“Kita lakukan juga pendataan perusahaan swasta atau pabrik kelapa sawit (PKS), yang dikelapa sawit kita data. Yang memenuhi syarat kita lanjut dan yang tidak kita kasih peringatan suruh penuhi dan kalau tidak penuhi juga akan kita hentikan,” ungkapnya di Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Menurutnya, syarat tersebut sesuai dengan yang ada di Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 21 tahun 2017. Di mana salah satunya syarat adalah pemilik PKS harus mempunya lahan kelapa sawit sendiri. Jika tidak maka akan di hentikan pengoperasiannya.

“Oleh karena itu kita minta Bupati memetakan mana industri dan mana mitranya. Harus jelas siapa-siapanya dan harus jelas pemiliknya,” jelas dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan pendataan dilakukan oleh penyuluh yang berasal dari lembaga sawit di setiap daerah. Namun, untuk saat ini penyulih tidak ada di setiap desa sehingga akan di ajukan dana tambahan untuk bisa menambah penyululuh disetiap daerah.

“Satu desa kita siapkan satu petugas di daerah-daerah sentral sawit. Kerja sama dengan swasta dan penduduk serta pemerintah yang nantinya mereka melakukan kawalan. Mereka nantinya menertibkan dan mendata semua sawit di desanya,” tulis dia.

sumber: okezone.com