Kemendag Batasi Ekspor Minyak Jelantah dan Residu Sawit, Apa Alasannya

minyak-jelantah

Sawit Notif – Kementerian Perdagangan mulai membatasi ekspor tiga produk sampingan minyak sawit yaitu imbah pabrik kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent/POME), residu minyak sawit asam tinggi (High Acid Palm Oil Residue/HAPOR), dan minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO).

Dilansir dari sawitindonesia.com, Pembatasan ekspor ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor  2  Tahun  2025  tentang  Perubahan  Atas  Peraturan  Menteri  Perdagangan  Nomor  26  Tahun 2024  tentang  Ketentuan  Ekspor  Produk  Turunan  Kelapa  Sawit. Permendag  Nomor  2  Tahun  2025 mulai berlaku pada 8 Januari 2025.

Padahal ekspor minyak jelantah dan POME terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Ekspor  POME  dan  HAPOR  pada  lima  tahun  terakhir  (2019—2023) tumbuh  sebesar  20,74  persen. Pada Januari–Oktober 2024, ekspor POME dan HAPOR mencapai 3,45 juta ton. Sementara itu, pada 2023, ekspor POME dan HAPOR mencapai 4,87 juta ton.

Menteri Perdagangan Budi Santoso, atau Mendag Busan,mengatakan, kebijakan ini ditempuh untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri minyak goreng dalam pelaksanaan program minyak goreng rakyat. Selain itu juga,untuk mendukung implementasi penerapan biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen (B40).

“Menindaklanjuti arahan Presiden, kami menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan bahan baku minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) bagi industri minyak  goreng  dan  mendukung  implementasi  B40.  Tentu  akan  ada  dampak  dari  kebijakan  ini.Namun,sekali  lagi kami tegaskan, kepentingan industri dalam negeri adalah yang paling utama,” tuturnya.

Menteri Budi menjelaskan, Permendag Nomor 2 Tahun 2025 mengatur mengenai Kebijakan Ekspor Produk  Turunan  Kelapa  Sawit residu,  yaitu  POME  dan  HAPOR,  dan  UCO,  termasuk  syarat  untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE).

Berdasarkan  Permendag  2  Tahun  2025  Pasal  3A,  kebijakan  ekspor  produk  turunan  kelapa  sawit berupa UCO dan Residu dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian/lembaga pemerintah  non kementerian  yang  menyelenggarakan  koordinasi,  sinkronisasi,  dan  pengendalian urusan pemerintah di bidang pangan.  Selain itu, pembahasan pada rapat koordinasi termasuk ada dan tidaknya alokasi ekspor yang menjadi persyaratan untuk mendapat persetujuan ekspor.(DK)(AD)(SD)(NR).